Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Barat dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dengan hadirnya layanan online. Bagi masyarakat Jawa Barat, pembayaran pajak motor bisa dilakukan secara daring melalui e-Samsat Jabar.
Hadirnya layanan ini dapat membantu pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban pajak motor dari mana saja tanpa perlu mengantre di kantor Samsat. Berikut panduan lengkap cara bayar pajak motor daring di Jawa Barat yang bisa diikuti.
Persyaratan Bayar Pajak Motor Online Jawa Barat
Mengutip dari laman resmi Bapenda Jabar, berikut syarat membayar pajak motor secara daring supaya pembayaran berjalan lancar.
Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
Wajib pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.
Wajib pajak memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di BJB atau BNI atau BCA.
Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Kapan? Ini Tanggalnya
Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Barat
Sebelum membayar pajak motor melalui E-Samsat Jabar, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu mendapatkan kode bayar. Kode tersebut bisa didapatkan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga dan situs web Bapenda Jabar.
1. Cara Mendapatkan Kode Bayar
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan kode bayar untuk bayar pajak motor.
Unduh aplikasi Sapawarga dari Google Play Store atau App Store.
Pada halaman utama apalikasi, pilih menu Info PKB.
Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan klik Cari untuk melihat besaran pajak.
Klik Lanjut Daftar Online.
Isi data yang diminta seperti nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Klik Proses.
Selain dari aplikasi Sapawarga, masyarakat juga bisa memperoleh kode bayar dengan mengakses laman resmi Bapenda Jabar.
Buka laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Pada halaman Info PKB, masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan klik Lihat Info.
Pilih Daftar Online.
Masukkan data nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, lalu klik Proses.
2. Cara Bayar Pajak Motor di ATM
Setelah mendapatkan kode bayar, pemilik kendaraan dapat segera mengunjungi ATM terdekat untuk membayar pajak motor. Berikut petunjuknya.
Bank BJB
Masuk ke menu Pembayaran.
Pilih menu Lainnya.
Pilih Pajak/Restribusi Prov Jabar.
Pilih Pajak Kendaraan.
Masukkan 16 angka kode bayar yang sudah diperoleh ke menu pengisian, lalu tekan Lanjutan.
Layar ATM akan menampilan jumlah besaran penetapan pajak. Pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD.
Jika data sudah sesuai, tekan tombol Ya.
Setelah proses transaksi telah selesai, pembayar pajak akan mendapatkan struk sebagai bukti pembayaran pajak tahunan. Simpan untuk pengesahan STNK.
BANK BCA
Pilih Transaksi Lainnya.
Masuk ke menu Pembayaran.
Pilih MPN/Pajak.
Pilih Pajak Kendaraan, lalu pilih Pembayaran Pajajk.
Masukan 3 Digit Kode Provinsi, untuk Jawa Barat Kode Provinsinya adalah 032.
Tekan Lanjut, lalu masukan Kode Bayar.
Layar ATM akan menampilan jumlah besaran penetapan pajak. Pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD.
Jika data sudah sesuai, tekan tombol Ya.
Setelah proses transaksi telah selesai, pembayar pajak akan mendapatkan struk sebagai bukti pembayaran pajak tahunan. Simpan untuk pengesahan STNK.
Bank BNI
Pilih menu Lain.
Masuk ke menu Pembayaran.
Pilih Pajak/Penerimaan Negara.
Pilih e-Samsat.
Masukan Kode Institusi (1502) + 16 angka Kode Bayar.
Layar ATM akan menampilan jumlah besaran penetapan pajak. Pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD.
Jika data sudah sesuai, tekan tombol Benar.
Setelah proses transaksi telah selesai, pembayar pajak akan mendapatkan struk sebagai bukti pembayaran pajak tahunan. Simpan untuk pengesahan STNK.
Bank BRI
Klik Menu Lainnya.
Pilih “Pembayaran/Pembelian Lainnya”.
Pilih “Pajak".
Pilih “E-Samsat”.
Masukan Kode Wilayah.
Masukan Kode Pembayaran.
Pilih “Rekening Tabungan/ Giro”.
Transaksi Selesai.
(SA)
