PPN 12 Persen Berlaku Kapan? Ini Tanggalnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah telah memberikan sinyal berupa adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 7 UU HPP, diterangkan bahwa tarif PPN akan naik secara bertahap dari semula 11 persen menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah tetap memiliki fleksibilitas untuk menentukan waktu pemberlakuan tarif PPN berdasarkan situasi ekonomi dan kebutuhan fiskal negara.
Dampak Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen
PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa di Indonesia. Ketentuan mengenai PPN diatur melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak.
Mengikuti amanat UU HPP, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan paling lambat pada awal 2025. Secara umum, berikut dampak yang bisa dirasakan dari kenaikan tarif PPN:
1. Kenaikan harga barang dan jasa
Tarif PPN yang lebih tinggi akan meningkatkan harga barang dan jasa, sehingga daya beli masyarakat dapat terpengaruh.
2. Peningkatan pendapatan negara
Dengan tarif PPN 12 persen, pemerintah akan memperoleh penerimaan pajak yang lebih besar untuk mendukung program pembangunan.
3. Tekanan bagi pelaku usaha
Pelaku usaha perlu menyesuaikan harga jual, tetapi hal ini bisa berdampak pada permintaan konsumen, terutama di sektor tertentu.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh untuk Transaksi Jual Beli
Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 12 Persen
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN berlaku untuk:
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Impor Barang Kena Pajak
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Contoh spesifik dari barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen di antaranya benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, kendaraan bermotor, hingga jasa layanan streaming musik dan film.
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dijabarkan beberapa barang dan jasa yang tak dikenakan PPN, yaitu:
Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
Uang atau emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu.
Jasa pelayanan sosial.
Jasa keuangan.
Jasa asuransi.
Jasa pendidikan.
Jasa angkutan umum, baik darat, air, dan udara.
Jasa tenaga kerja.
Jasa kesenian dan hiburan.
Jasa perhotelan.
Jasa yang disediakan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Jasa penyediaan tempat parkir.
Jasa boga atau katering.
(NDA)
