Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh untuk Transaksi Jual Beli

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh. Pexels/Photo By: Kaboompics.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh. Pexels/Photo By: Kaboompics.com

Cara menghitung pajak PPN dan PPh harus dimengerti dan dipahami. Pasalnya saat melakukan pembelian suatu barang atau impor, pelaku usaha bisa dikenakan dua pajak sekaligus secara bersamaan, yaitu PPN dan PPh Pasal 22.

PPN atau pajak pertambahan nilai merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen ke konsumen.

Daftar isi

PPN

Ilustrasi Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh. Pexels/Photo By: Kaboompics.com

Setiap wajib pajak, baik badan maupun pribadi pengusaha, khususnya yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah seharusnya memahami apa itu PPN untuk dapat menghitung besar pajak yang dikenakan. Berikut adalah penjelasannya.

A. Pengertian PPN

Undang-Undang No.42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

B. Subjek Pajak Pertambahan Nilai

Subjek Pajak Pertambahan Nilai adalah Pengusaha Kena Pajak. Menurut Undang-Undang No.42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pasal 1 angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

C. Objek Pajak Pertambahan Nilai

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selalu mengalami perubahan seiring dengan diberlakukannya UU baru. UU No. 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai 1 April 2010. PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

  • Impor BKP.

  • Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  • Ekspor BKP Berwujud oleh PKP.

  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP.

  • Ekspor JKP oleh PKP.

D. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

PPN diberlakukan atas setiap tahap produksi dan distribusi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut adalah penjelasan tentang BKP dan PKP.

1. Barang Kena Pajak (BKP)

Menurut UU No. 42 Tahun 2009 pasal 1 angka (3) barang kena pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang.

2. Jasa Kena Pajak (JKP)

Menurut UU No. 18 Tahun 2000 dan No. 42 Tahun 2009 pasal 1 angka (5), jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau memberi kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan dan bahan dan petunjuk pemesan.

Sementara angka (6) menyebutkan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.

E. Pengecualian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

Terdapat sejumlah pengecualian untuk barang kena pajak dan jasa kena pajak.

1. Pengecualian Barang Kena Pajak (BKP)

Pada dasarnya semua barang adalah barang kena pajak, kecuali Undang-undang menetapkan sebaliknya. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 pasal 4A angka 2 dan terdapat perubahan sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 menjadi sebagai berikut:

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

2. Pengecualian Jasa Kena Pajak (JKP)

Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh UU PPN. Pada UU No. 42 Tahun 2009, pasal 4A angka 3 dan terdapat perubahan sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 menjadi sebagai berikut:

  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

  • Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

F. Tarif Umum PPN

Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

PPh

Kemudian berikut adalah penjelasan tentang pajak penghasilan atau yang biasa disebut PPh.

A. Pengertian PPh Pasal 22

Pajak penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh lembaga pemerintahan dan perusahaan yang bergerak pada produk-produk tertentu, dasar pembahasan Pajak Penghasilan pasal 22 adalah:

  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Pajak penghasilan.

  • Peraturan Menteri Keuangan RI 08/PMK.03/2008 tentang penunjukan pemungut, sifat dan besarnya tarif pajak, serta tata cara penyetoran pajak.

B. Objek PPh Pasal 22

Objek Pajak Penghasilan pasal 22 adalah transaksi yang berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut:

  • Impor barang yang dikenakan pajak atas impor.

  • Pembayaran yang dibiayai oleh Anggaran negara (pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan milik negara, Perusahaan milik daerah, departemen pemerintahan).

  • Penjualan atau penyerahan produk-produk tertentu (semen, rokok, baja & otomotif, kertas) yang dijual kepada agen/distributor.

  • Produk kehutanan, perkebunan, perikanan untuk keperluan industri atau ekspor.

C. Tarif PPh Pasal 22

Dikutip dari buku Perpajakan Pengantar, KUP, Pajak Penghasilan, PPN & PPn-Bm, Pajak Bea Materai, Pajak & Retribusi Daerah, Setu Setyawan, (2020:132), untuk menentukan besarnya pungutan pajak penghasilan pasal 22 ditetapkan tarif sebagai berikut:

1. Atas Impor Barang

Importir menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai impor.

Importir tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor. Barang impor tidak dikuasai oleh Importir, sebesar 7,5% dari harga jual lelang.

Catatan:

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIP) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya dengan dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.

2. Tarif 1,5%

Tarif 1,5% dihitung dari jumlah pembayaran atas pembelian barang jasa yang dipungut oleh pemungut yaitu:

  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.

  • Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD).

  • Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.

3. Tarif untuk Produk Tertentu

Terdapat tarif khusus untuk sejumlah produk tertentu sebagai berikut:

  • Tarif 0,50% dari harga pembelian tidak termasuk PPN bagi Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

  • Tarif 0,25% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (DPP-PPN) bagi badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, pada saat penjualan dalam negeri.

  • Tarif 0,3% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (DPP-PPN) bagi badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas pada saat penjualan semen dalam negeri.

  • Tarif 0,1% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (DPP-PPN) bagi badan usaha yang bergerak dalam industri rokok pada saat penjualan dalam negeri.

  • Tarif 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (DPP-PPN) pada saat penjualan semua jenis kendaraan bermotor

Tarif pajak bagi penjualan bahan bakar minyak yang dipungut oleh Pertamina sebagai berikut:

  • Premium SPBU swasta 0,30% dari penjualan, SPBU Pertamina 0,25% dari Penjualan.

  • Solar SPBU swasta 0,30% dari penjualan, SPBU Pertamina 0,25% dari Penjualan.

  • Premix SPBU swasta 0,30% dari penjualan, SPBU Pertamina 0,25% dari Penjualan.

  • Minyak Tanah 0,30% dari Penjualan

  • Gas LPG 0,30% dari Penjualan

  • Pelumas 0,30% dari Penjualan

Catatan: Jika Wajib Pajak yang dipungut tidak mempunyai NPWP tarifnya dinaikkan lebih tinggi 100% dari tarif standar.

Cara Menghitung PPN dan PPh Pasal 22

Ilustrasi Cara Menghitung PPN dan PPh Pasal 22, Pexels/Photo By: Kaboompics.com

Berikut adalah contoh transaksi dan cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22.

PT. Angkasa Mulya pada tanggal 02 Oktober 2024 melakukan pembelian Komputer senilai Rp14.540.000.

Dalam hal ini pemungutnya adalah bendahara pemerintah. Berarti, atas pembelian barang ini dikenakan PPN 11% dan PPh Pasal 22 sesuai dengan keterangan di atas.

Cara menghitungnya:

Pengenaan Pajak Dasar (DPP) = 100/111 x Rp14.540.000 = Rp13.099.099

PPN yang dipungut = 11% x Rp13.099.099 = Rp1.440.900

Sementara cara perhitungan PPh barang pembelian (PPh Pasal 22) dari transaksi ini adalah:

DPP = Rp13.099.099

PPh Pasal 22 : 1,5% x Rp13.099.099 = Rp196.486.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah Menggunakan Rumus PPh dan BPHTB

Itulah cara menghitung pajak PPN dan PPh lengkap dengan pengertian dan besaran pajaknya. (glg)