Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh untuk Transaksi Jual Beli
16 Oktober 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara menghitung pajak PPN dan PPh harus dimengerti dan dipahami. Pasalnya saat melakukan pembelian suatu barang atau impor, pelaku usaha bisa dikenakan dua pajak sekaligus secara bersamaan, yaitu PPN dan PPh Pasal 22.
ADVERTISEMENT
PPN atau pajak pertambahan nilai merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen ke konsumen.
PPN
Setiap wajib pajak, baik badan maupun pribadi pengusaha, khususnya yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah seharusnya memahami apa itu PPN untuk dapat menghitung besar pajak yang dikenakan. Berikut adalah penjelasannya.
A. Pengertian PPN
Undang-Undang No.42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
ADVERTISEMENT
B. Subjek Pajak Pertambahan Nilai
Subjek Pajak Pertambahan Nilai adalah Pengusaha Kena Pajak. Menurut Undang-Undang No.42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pasal 1 angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
C. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selalu mengalami perubahan seiring dengan diberlakukannya UU baru. UU No. 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai 1 April 2010. PPN dikenakan atas:
ADVERTISEMENT
D. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
PPN diberlakukan atas setiap tahap produksi dan distribusi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut adalah penjelasan tentang BKP dan PKP.
1. Barang Kena Pajak (BKP)
Menurut UU No. 42 Tahun 2009 pasal 1 angka (3) barang kena pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang.
2. Jasa Kena Pajak (JKP)
Menurut UU No. 18 Tahun 2000 dan No. 42 Tahun 2009 pasal 1 angka (5), jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau memberi kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan dan bahan dan petunjuk pemesan.
ADVERTISEMENT
Sementara angka (6) menyebutkan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
E. Pengecualian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
Terdapat sejumlah pengecualian untuk barang kena pajak dan jasa kena pajak.
1. Pengecualian Barang Kena Pajak (BKP)
Pada dasarnya semua barang adalah barang kena pajak, kecuali Undang-undang menetapkan sebaliknya. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 pasal 4A angka 2 dan terdapat perubahan sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 menjadi sebagai berikut:
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
ADVERTISEMENT
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
2. Pengecualian Jasa Kena Pajak (JKP)
Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh UU PPN. Pada UU No. 42 Tahun 2009, pasal 4A angka 3 dan terdapat perubahan sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 menjadi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
F. Tarif Umum PPN
Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
PPh
Kemudian berikut adalah penjelasan tentang pajak penghasilan atau yang biasa disebut PPh.
A. Pengertian PPh Pasal 22
Pajak penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh lembaga pemerintahan dan perusahaan yang bergerak pada produk-produk tertentu, dasar pembahasan Pajak Penghasilan pasal 22 adalah:
B. Objek PPh Pasal 22
Objek Pajak Penghasilan pasal 22 adalah transaksi yang berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
C. Tarif PPh Pasal 22
Dikutip dari buku Perpajakan Pengantar, KUP, Pajak Penghasilan, PPN & PPn-Bm, Pajak Bea Materai, Pajak & Retribusi Daerah, Setu Setyawan, (2020:132), untuk menentukan besarnya pungutan pajak penghasilan pasal 22 ditetapkan tarif sebagai berikut:
1. Atas Impor Barang
Importir menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai impor.
Importir tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor. Barang impor tidak dikuasai oleh Importir, sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
ADVERTISEMENT
Catatan:
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIP) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya dengan dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.
2. Tarif 1,5%
Tarif 1,5% dihitung dari jumlah pembayaran atas pembelian barang jasa yang dipungut oleh pemungut yaitu:
ADVERTISEMENT
3. Tarif untuk Produk Tertentu
Terdapat tarif khusus untuk sejumlah produk tertentu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tarif pajak bagi penjualan bahan bakar minyak yang dipungut oleh Pertamina sebagai berikut:
Catatan: Jika Wajib Pajak yang dipungut tidak mempunyai NPWP tarifnya dinaikkan lebih tinggi 100% dari tarif standar.
Cara Menghitung PPN dan PPh Pasal 22
Berikut adalah contoh transaksi dan cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22.
PT. Angkasa Mulya pada tanggal 02 Oktober 2024 melakukan pembelian Komputer senilai Rp14.540.000.
Dalam hal ini pemungutnya adalah bendahara pemerintah. Berarti, atas pembelian barang ini dikenakan PPN 11% dan PPh Pasal 22 sesuai dengan keterangan di atas.
ADVERTISEMENT
Cara menghitungnya:
Pengenaan Pajak Dasar (DPP) = 100/111 x Rp14.540.000 = Rp13.099.099
PPN yang dipungut = 11% x Rp13.099.099 = Rp1.440.900
Sementara cara perhitungan PPh barang pembelian (PPh Pasal 22) dari transaksi ini adalah:
DPP = Rp13.099.099
PPh Pasal 22 : 1,5% x Rp13.099.099 = Rp196.486.
Itulah cara menghitung pajak PPN dan PPh lengkap dengan pengertian dan besaran pajaknya. (glg)