Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah Menggunakan Rumus PPh dan BPHTB

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jual beli tanah. Foto: Brian A Jackson/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jual beli tanah. Foto: Brian A Jackson/Shutterstock

Saat melakukan transaksi jual beli tanah, pihak yang terlibat harus membayar pajak kepada pemerintah. Secara umum, pajak tersebut terdiri dari dua jenis yakni Pph (Pajak Penghasilan) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pph dibebankan kepada penjual. Mengutip laman Kemenkeu, dasar hukumnya terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 pasal 1 ayat (1) dan (2).

Sedangkan pajak BPHTB dibebankan kepada pembeli tanah. Dikutip dari buku Seluk Beluk Perpajakan Indonesia susunan Dra. Mujiyati, dkk., BPHTB tersebut dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Masing-masing jenis pajak tersebut bisa dihitung dengan rumus yang berbeda. Simak tata cara menghitung pajak jual beli tanah selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah

Ilustrasi jual beli tanah. Foto: jittawit21/Shutterstock

Sebelum mengetahui rumus dan hitungan pajaknya, Anda perlu memahami jenis pajak yang dikenakan. Ada pajak Pph yang dibebankan kepada penjual dan ada pula BPHTB yang dibebankan kepada pembeli.

Kedua jenis pajak tersebut bisa dihitung dengan syarat dan ketentuan yang berbeda. Berikut penjelasannya yang dikutip dari laman Kemenkeu:

1. PPh

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 261/PMK.03/2016, besaran PPh dari pengalihan hak atas tanah diklasifikan menjadi tiga jenis, yakni sebagai berikut:

  • 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.

  • 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  • 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Jadi, untuk menghitung PPh atas penjualan tanah, penjual bisa menggunakan acuan tersebut. Besaran pajaknya bisa disesuaikan dengan jenis objek yang akan dialihkan haknya.

Baca juga: Biaya Jabatan PPh 21: Pengertian, Ketentuan, dan Contoh Perhitungan

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

2. BPHTB

Dasar hukum BPHTB termuat dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB. Perhitungan besaran BPHTB tersebut bisa dilakukan oleh Notaris/PPAT atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Pejabat Lelang.

Namun sebelum itu, wajib pajak mesti mengetahui besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Nilai tersebut didapatkan dengan cara mengurangi Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Berikut rumus untuk menghitung besaran BPHTB dalam transaksi jual beli tanah bisa Anda simak

BPHTB terutang = Tarif (5%) x NPOPKP (NPOP-NPOPTKP)

Agar lebih paham, simak contoh soal perhitungan pajak jual beli tanah berikut ini:

Banu membeli sebidang tanah di kampung halamannya dengan harga Rp150 juta. Jika NJOPTKP atas transaksi tersebut adalah Rp55 juta, maka berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan?

Jawaban

BPHTB = Tarif x (NPOP – NPOPTKP)

BPHTB = 5% x (150.000.000 – 55.000.000)

BPHTB = 5% x 95.000.000

BPHTB = Rp4.750.000

Jadi besaran pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp4.750.000

Baca juga: Cara Bayar PBB di Kantor Pos dan Minimarket

(MSD)