Biaya Denda Tilang di Pengadilan 2023 Menurut Undang-undang Lalu Lintas

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Prosedur tilang pun diganti menggunakan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis maupun mobile.
Polisi lalu lintas juga hanya diminta memberi teguran kepada para pelanggar. Instruksi tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Kendati demikian, per 15 Mei 2023, Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan tilang manual. Tilang manual ini kembali dijalankan di sejumlah daerah yang tidak terjangkau tilang elektronik.
Untuk masyarakat yang kena tilang manual ataupun elektronik, maka perlu membayar denda di pengadilan tempat ia terkena tilang. Lantas, berapa biaya denda tilang di pengadilan 2023? Simak informasinya dalam uraian di bawah ini.
Biaya Denda Tilang di Pengadilan 2023
Biaya denda tilang di pengadilan 2023 yang dilakukan secara konvensional maupun elektronik adalah sama. Besarannya telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut rinciannya:
Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot: Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Mobil tidak memenuhi persyaratan teknik meliputi spion, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumber, dan penghapus kaca: Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah: Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI): Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan: Rp 500 ribu (Pasal 289).
Pengendara yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu: Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari: Rp 100.000 (Pasal 293 ayat 1).
Pengendara yang tidak memberi isyarat lampu ketika akan berbelok atau balik arah: Rp 250 ribu (Pasal 294).
Pengendara motor yang tidak lolos uji emisi: Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat (1) dan (2)).
Pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi: Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat (1) dan (2)).
Sebagai informasi tambahan, pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dapat dilakukan di loket tilang yang telah disediakan oleh pengadilan setempat. Loket tersebut dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh kejaksaan setempat.
Baca juga: Awal November Pemprov DKI Kembali Berlakukan Tilang Uji Emisi
(NDA)
