Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri 2023, Ini Nominalnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengadilan Agama membebankan biaya gugat cerai ke pasangan yang ingin mengajukan perceraian. Lantas, berapa biaya gugat cerai dari pihak istri 2023? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Berdasarkan Pasal 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian diartikan sebagai putusnya perkawinan. Untuk perceraian sendiri dapat dibedakan atas pihak yang menggugatnya.
Apabila mengajukan gugat cerai, penggugat perlu menyiapkan sejumlah biaya yang dikenal dengan panjar biaya perkara. Adapun besaran angkanya dapat berbeda-beda, sesuai lokasi dan waktunya.
Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri 2023
Besaran biaya gugat cerai dari pihak istri 2023 umumnya bergantung pada pengadilan yang dipilih untuk mengajukan perceraian tersebut. Sebagai referensi, berikut rincian biaya cerai gugat di Pengadilan Agama Jakarta Timur:
PNBP pendaftaran: Radius I, Rp30.000; Radius II, Rp30.000
Biaya proses: Radius I, Rp75.000; Radius II, Rp75.000
Biaya panggilan penggugat dan tergugat (dua kali): Radius I, Rp250.000; Radius II, Rp300.000
Biaya PNBP panggilan pertama penggugat tergugat: Radius I, Rp10.000; Radius II, Rp10.000
Biaya Panggilan Tergugat (3 kali): Radius I, Rp375.000; Radius II, Rp450.000
Biaya PNBP panggilan pertama tergugat: Radius I, Rp10.000; Radius II, Rp10.000
Biaya pemberitahuan isi putusan ke penggugat: Radius I, Rp125.000; Radius II, Rp150.000
Biaya PNBP pemberitahuan isi putusan ke penggugat: Radius I, Rp10.000; Radius II, Rp10.000
Biaya pemberitahuan isi putusan ke tergugat: Radius I, Rp125.000; Radius II, Rp150.000
Biaya PNBP pemberitahuan isi putusan ke tergugat: Radius I, Rp10.000; Radius II, Rp10.000
Biaya redaksi: Radius I, Rp10.000; Radius II, Rp10.000
Biaya meterai: Radius I, Rp10.000; Radius II, Rp10.000
Jumlah: Radius I, Rp1.040.000; Radius II, Rp1.215.000
Baca juga: Cara Mengurus Perceraian dan Syaratnya
Syarat Mengajukan Gugat Cerai dari Pihak Istri
Berikut hal yang diterima sebagai alasan seorang istri mengajukan gugat cerai ke suaminya menurut lama resmi Pengadilan Agama Depok.
Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain-lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin istri atau tanpa alasan yang sah atau karena hal alin di luar kemampuannya;
Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istrinya;
Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Selain itu, penggugat juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan agar proses gugat cerai dapat diproses oleh pengadilan agama. Dokumen tersebut, di antaranya:
Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
Kartu Keluarga.
Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
(NDA)
