Konten dari Pengguna

Biaya Haji 2024 Terbaru Kemenag, Segini Rinciannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 Desember 2023 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan biaya haji 2024 menjadi sebesar Rp93,4 juta. Biaya haji 2024 terbaru Kemenag itu diatur dalam rapat antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta. Nominal tersebut naik sekitar 16 persen dari biaya haji tahun sebelumnya yang berada di angka Rp90,05 juta.
Usulan tersebut ditolak dan pemerintah pun menetapkan biayanya di angka Rp93,4 juta. Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui rincian biaya haji 2024 terbaru Kemenag.

Rincian Biaya Haji 2024 Terbaru Kemenag

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Pexels
Biaya haji 2024 Rp93,4 juta merupakan total biaya yang ditetapkan pemerintah per jemaah haji reguler. Rinciannya, jemaah haji reguler hanya perlu membayar biaya sekitar 60 persen atau Rp56 juta saja, sementara 40 persen sisanya atau Rp37,7 juta ditanggung pemerintah.
Biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji reguler disebut dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Pembiayaan tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, biaya yang ditanggung pemerintah berasal dari nilai manfaat keuangan haji atau kerap kali dikenal dengan dana abadi haji. Biaya ini yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Adapun biaya tersebut meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digelontorkan BPKH untuk penyelenggaraan haji 2024 mencapai Rp 8,2 triliun.
Komposisi biaya haji 2024 terbaru ini telah disepakati oleh Panitia Kerja dan Kementerian Agama yang diwakili oleh Yaqut Cholil Qoumas. Untuk regulasi tetapnya akan diatur pemerintah dalam Peraturan Presiden (PP).

Skema Pelunasan Biaya Haji 2024

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Pexels
Jemaah yang ingin daftar haji harus membayar setoran awal sebesar Rp25 juta terlebih dahulu. Setelahnya, jemaah dapat melunasi sisa biaya haji sebesar Rp31 juta dalam bentuk cicilan yang disetor dengan cara transfer melalui virtual account Bank Penerima Setoran BPIH.
ADVERTISEMENT
Kebijakan cicilan tersebut ditujukan untuk meringankan beban para jemaah dalam melunasi biaya haji 2024. Melalui skema ini, jemaah bisa menyetorkan biaya haji sesuai dengan kemampuannya. Batasnya sampai pelunasan BPIH ditutup oleh pemerintah.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan bahwa pemerintah juga akan memberikan kesempatan bagi jemaah untuk menyiapkan dana pelunasannya. Dengan begitu, diharapkan tidak memberatkan jemaah di tahun ini dan seterusnya.
(NDA)