Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2024 dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah membuka pendaftaran petugas haji 2024. Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan, jadwal pendaftaran petugas haji 2024 berlangsung pada 7-17 Desember 2023.
"Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7-17 Desember 2023," kata Arsad Hidayat, dikutip dari situs resmi Kemenag RI.
Arsad menyebut, seleksi petugas haji akan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota. Para peserta yang memenuhi syarat nantinya akan dilanjutkan ke tahap tes berbasis komputer atau computer based test (CAT).
Peserta yang lolos ke tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Setelah itu, para peserta akan mengikuti tes CAT lagi dan tes wawancara pada 28 Desember 2023 sebelum akhirnya yang lolos akan diumumkan pada 11 Januari 2024.
Syarat Daftar Petugas Haji 2024
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terdiri dari beberapa divisi. Setiap divisi memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.
Dikutip dari laman resmi Kemenag RI, berikut syarat pendaftaran Petugas Haji 2024 untuk divisi PPIH Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi:
A. PPIH Kelompok Terbang (Kloter)
Syarat umum
Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Sehat jasmani dan rohani;
Laki-laki atau perempuan;
Tidak dalam keadaan hamil;
Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.
Syarat Khusus
1. Ketua Kloter
Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
Telah menunaikan ibadah haji;
Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Rekomendasi Petugas Haji
B. PPIH Arab Saudi
Syarat Umum
Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Berbadan Sehat;
Laki-laki dan/atau Perempuan;
Tidak dalam keadaan hamil;
Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Syarat Khusus
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Pelayanan Konsumsi
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Pelayanan Transportasi
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Pelaksana Bimbingan Ibadah
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
Telah menunaikan ibadah haji;
Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5. Pelaksana SISKOHAT
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Selain itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, yaitu Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Pelindungan Jemaah, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas. Pendaftaran untuk kelima formasi ini akan digelar Januari 2024.
(NDA)
