Biaya Jabatan PPh 21 dan Contoh Perhitungannya, Simak di Sini

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pegawai atau karyawan tetap perusahan akan mendapatkan gaji setiap bulan. Penghasilan yang diterima tersebut mendapatkan pengurangan yang dipotong dari biaya jabatan PPh 21.
Biaya jabatan diberikan untuk karyawan tetap yang masih aktif bekerja, baik yang menjabat maupun tak memiliki jabatan struktural di perusahan.
Perihal biaya jabatan PPh 21 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-6/PJ/2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan.
Apa itu Biaya Jabatan PPh 21?
Berdasarkan buku Pajak Penghasilan: Teori, Kasus, dan Praktik (2021) oleh Jumaiyah, SE. M.Si, Dr. Wahidullah, SHI, MH, biaya jabatan PPh 21 adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan tiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau tidak.
Pengurangan biaya jabatan tak berlaku terhadap penghasilan seperti berikut ini:
Upah harian, upah mingguan, dan upah borongan.
Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, dan pembayaran lain sejenis.
Honorarium, uang saku, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam negeri.
Baca Juga: Mengenal Bukti Potong PPh 21 dan Jenis-jenisnya
Ketentuan Biaya Jabatan PPh 21
Ketentuan besarnya pemotongan biaya jabatan PPh 21 adalah sebanyak 5% dari penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar 5% dengan jumlah maksimum Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.
Adapun ketentuan lain mengenai biaya jabatan PPh 21 adalah sebagai berikut.
Biaya Jabatan PPh21 dihitung mulai dari awal tahun ketika karyawan tersebut menjadi pegawai tetap sampai akhir tahun karyawan tersebut berhenti bekerja.
Jika karyawan diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim, biaya ini dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun sampai berhenti bekerja.
Jika karyawan berhenti bekerja pada tahun takwim, biaya tersebut akan dihitung dari Januari sampai dengan bulan saat pegawai tersebut berhenti bekerja.
Cara Menghitung Biaya Jabatan PPh 21
Untuk memahami cara menghitung biaya jabatan PPh 21, simak contoh kasus berikut ini yang dikutip dari buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI (2021) oleh Binti Chomsiatin, S.E., M.M.
Pada 2018, Syarifudin Nur bekerja pada perusahan PT. Danagung Multi dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000. Ia juga membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000. Syarifudin Nur menikah tetapi belum mempunyai anak. Berapa biaya jabatan yang ditanggung Syarifudin Nur?
Gaji Sebulan: Rp10.000.000
Iuran Pensiun : Rp100.000
Biaya Jabatan : 5% x Rp10.000.00 = Rp500.000
Jadi, biaya jabatan PPh 21 Syarifudin Nur adalah Rp500.000.
Demikian penjelasan mengenai biaya jabatan PPh 21, ketentuan, dan cara menghitungnya.
(SA)
