Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Biaya Jabatan PPh 21 dan Contoh Perhitungannya, Simak di Sini
22 November 2023 16:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Biaya jabatan diberikan untuk karyawan tetap yang masih aktif bekerja, baik yang menjabat maupun tak memiliki jabatan struktural di perusahan.
Perihal biaya jabatan PPh 21 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-6/PJ/2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan.
Apa itu Biaya Jabatan PPh 21?
Berdasarkan buku Pajak Penghasilan: Teori, Kasus, dan Praktik (2021) oleh Jumaiyah, SE. M.Si, Dr. Wahidullah, SHI, MH, biaya jabatan PPh 21 adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan tiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau tidak.
Pengurangan biaya jabatan tak berlaku terhadap penghasilan seperti berikut ini:
ADVERTISEMENT
Ketentuan Biaya Jabatan PPh 21
Ketentuan besarnya pemotongan biaya jabatan PPh 21 adalah sebanyak 5% dari penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar 5% dengan jumlah maksimum Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.
Adapun ketentuan lain mengenai biaya jabatan PPh 21 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung Biaya Jabatan PPh 21
Untuk memahami cara menghitung biaya jabatan PPh 21, simak contoh kasus berikut ini yang dikutip dari buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI (2021) oleh Binti Chomsiatin, S.E., M.M.
Pada 2018, Syarifudin Nur bekerja pada perusahan PT. Danagung Multi dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000. Ia juga membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000. Syarifudin Nur menikah tetapi belum mempunyai anak. Berapa biaya jabatan yang ditanggung Syarifudin Nur?
Gaji Sebulan: Rp10.000.000
Iuran Pensiun : Rp100.000
Biaya Jabatan : 5% x Rp10.000.00 = Rp500.000
Jadi, biaya jabatan PPh 21 Syarifudin Nur adalah Rp500.000.
Demikian penjelasan mengenai biaya jabatan PPh 21, ketentuan, dan cara menghitungnya.
(SA)