Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Biaya Mengurus Perceraian Sendiri 2024 di Pengadilan Agama, Segini Kisarannya
8 Januari 2024 16:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono Gini, dan Hak Asuh Anak susunan Adib Bahari, biaya rill kasus perceraian nantinya akan ditetapkan bersama dengan putusan perkara. Jika masih ada sisa, maka uangnya akan dikembalikan kepada pihak yang terlibat.
Biaya perkara tersebut akan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama yang disesuaikan dengan jarak pihak yang terlibat dengan Kantor Pengadilan Agama itu sendiri. Itu mengapa biaya tiap orang yang melakukan sidang cerai bisa berbeda-beda.
Daftar biaya cerai yang akan dibebankan meliputi biaya pendaftaran, biaya proses, biaya pemanggilan, biaya redaksi, dan lain-lain. Untuk mengetahui total biaya mengurus perceraian sendiri 2024 di Pengadilan Agama, simak terus uraian artikel ini.
Biaya Mengurus Perceraian Sendiri 2024 di Pengadilan Agama
Biaya mengurus perceraian sendiri di Pengadilan Agama akan disesuaikan dengan jenis cerai yang diproses. Ada cerai talak, cerai gugat, cerai talak delegasi, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, biaya cerai juga akan disesuaikan dengan radiusnya. Nilai radius ini ditetapkan berdasarkan jarak tempuh dan akses transportasi menuju wilayah pihak yang berperkara.
Pengadilan Agama di tiap daerah menentukan tarif yang berbeda-beda. Berikut contoh rincian biayanya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang bisa dijadikan referensi:
1. Cerai Gugat
ADVERTISEMENT
2. Cerai Talak
Dalam beberapa kasus perdata, biaya panjar (down payment) kerap ditetapkan pengadilan jauh di atas standar. Biasanya, taksirannya lebih besar 24% dari total biaya yang dikeluarkan selama pemeriksaan perkara hingga putusan.
ADVERTISEMENT
(NDA)
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 19:16 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini