Konten dari Pengguna

Biaya Mutasi Motor, Syarat, dan Prosedurnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi biaya mutasi motor. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biaya mutasi motor. Foto: Unsplash

Biaya mutasi motor perlu diketahui pemilik terutama yang merantau. Mutasi merupakan pencabutan berkas kendaraan dari Samsat asal untuk didaftarkan di Samsat sesuai tempat tinggal baru.

Proses ini biasa dilakukan pemilik motor yang berpindah domisili. Dengan mengurus mutasi tersebut, pemilik akan lebih mudah saat hendak membayar pajak kendaraan maupun keperluan lainnya.

Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus mutasi kendaraan bermotor? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Syarat dan Cara Mengurus Mutasi Motor

Ilustrasi biaya mutasi motor. Foto: Pexels

Untuk mengurus proses mutasi motor, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk kelancaran prosedur. Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini adalah beberapa syarat mutasi motor.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik motor

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

  • Bukti cek fisik kendaraan dari kantor Samsat

  • Kuitansi bukti pembelian kendaraan dengan meterai Rp10 ribu

Setelah berkas persyaratan lengkap, langkah berikutnya ialah mengurus proses mutasi motor di Samsat setempat. Adapun cara-cara yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi kantor Samsat asal motor untuk mencabut berkas. Bawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan kendaraan yang akan dimutasi.

  2. Bawa kendaraan ke lokasi cek fisik di Samsat. Pada prosedur ini petugas akan mengecek fisik kendaraan dan pemilik motor akan menerima formulir atau tanda terima berkas cek fisik dari petugas.

  3. Serahkan berkas tersebut ke loket pengesahan untuk legalisir.

  4. Pergi ke bagian pelayanan mutasi keluar. Serahkan berkas-berkas yang sudah dilegalisir seperti fotokopi KTP, BPKB, dan STNK ke petugas.

  5. Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemilik akan diberikan formulir mutasi yang harus diisi lengkap sesuai data.

  6. Jika sudah diisi, serahkan formulir ke petugas agar datanya bisa dimasukkan.

  7. Bayar biaya mutasi di kasiR. Petugas akan memberikan surat keterangan mutasi keluar dan bukti pelunasan pembayaran. Petugas juga akan menyerahkan berkas-berkas mutasi keluar lainnya.

  8. Terakhir, kunjungi Samsat domisili tujuan untuk mendaftarkan kendaraan di kantor Samsat yang baru.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Barat dan Persyaratannya

Biaya Mutasi Motor

Ilustrasi biaya mutasi motor. Foto: Pexels

Biaya untuk mutasi motor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut peraturan tersebut, tarif mutasi motor adalah sebesar Rp150.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi pendaftaran yang jumlahnya berbeda di tiap provinsi.

Berikut perkiraan biaya mutasi motor yang dibutuhkan untuk proses mutasi kendaraan:

  • Biaya mutasi motor = Rp150.000

  • Biaya penerbitan STNK yang baru = Rp60.000

  • Biaya penerbitan BPKB yang baru = Rp225.000

  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru = Rp60.000

(SA)