Konten dari Pengguna

Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Ini Perhitungannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi biaya notaris jual beli rumah. Foto : Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biaya notaris jual beli rumah. Foto : Pexels

Setelah menentukan rumah yang akan dibeli, hal yang perlu disiapkan berikutnya adalah biaya notaris jual beli rumah. Ketentuan biaya notaris jual beli rumah diatur dalam Undang-Undang Pasal 36 Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Adapun pemberian honorarium ke notaris dibagi ke dalam dua nilai pokok, yakni nilai ekonomis dan nilai sosiologis. Tiap nilai tersebut berlaku untuk satu akta. Selain itu dalam penentuan besaran biaya notaris bergantung harga rumah yang akan dibeli.

Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Ilustrasi biaya notarius jual beli rumah. Foto : Pexels

Terdapat dua nilai yang perlu diketahui dalam biaya notaris dalam jual beli rumah. Kedua nilai tersebut adalah nilai ekonomis dan sosiologis. Berikut penjelasan kedua nilai tersebut:

1. Nilai Ekonomis

Dalam menentukan besaran nilai ekonomis ini didasari oleh nilai objek setiap akta. Adapun rincian dalam penentuan nilai ekonomis adalah sebagai berikut:

  • Nilai objek sampai dengan Rp100 juta, maka honorarium yang dapat diterima notaris paling banyak adalah sebesar 2,5% dari nilai transaksi tersebut.

  • Nilai objek yang melebihi Rp100 juta, maka honorarium yang diterima notaris paling banyak adalah sebesar 1,5% dari nilai transaksi.

  • Nilai objek yang mencapai Rp1 miliar atau lebih, maka honorarium yang diterima notaris didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak. Namun, jumlahnya tak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya.

Namun, nilai yang telah disebutkan sebelumnya belum mencakup biaya lain-lainnya. Biaya tersebut tak termasuk untuk biaya memeriksa sertifikat, melakukan validasi pajak, membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), hingga biaya balik lama.

Penentuan harga untuk layanan tersebut ditetapkan pihak notaris. Adapun biaya untuk memeriksa sertifikat sekitar Rp100 ribu, biaya validasi pajak sekitar Rp200 ribu, biaya pembuatan SK sekitar Rp1 juta, biaya SKMHT sekitar Rp250 ribu, biaya balik nama sekitar Rp750 ribu, dan biaya APHT kurang lebih sebesar Rp1.2 juta.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah, Syarat, dan Biayanya

2. Nilai Sosiologis

Berikutnya, besaran honorarium yang diterima notaris juga didasarkan pada nilai sosiologis. Nilai tersebut ditentukan oleh fungsi sosial dari objek setiap akta. Biayanya pun berbeda dari nilai ekonomi.

Dari setiap akta, nilai sosiologis yang diterima notaris paling besar sebanyak Rp5.000.000. Agar lebih memahami biaya notaris jual beli rumah, simak contoh kasus berikut ini.

Pak Amir ingin membeli rumah yang dijual dengan harga Rp750 juta. Ia menyewa notarius untuk membantu mengurus dokumen-dokumen legal yang diperlukan.

Maka biaya notaris yang harus dikeluarkan adalah adalah Rp750 juta x 1,5% = Rp11.250.000

Wewenang Notaris

Ilustrasi biaya notaris jual beli tanah. Foto : Pexels

Dikutip dari Lintas Waktu: Pendapat dan Pemikiran Hukum Kenotariatan Indonesia (2022) karya Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., AIIArb, wewenang notaris diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Wewenang notaris dalam membuat akta autentik mencakup semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki para pihak yang berkepentingan.

Itu juga termasuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus, mengesahkan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya, memberi penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, hingga membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

(SA)