Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Ini Perhitungannya
10 November 2023 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun pemberian honorarium ke notaris dibagi ke dalam dua nilai pokok, yakni nilai ekonomis dan nilai sosiologis. Tiap nilai tersebut berlaku untuk satu akta. Selain itu dalam penentuan besaran biaya notaris bergantung harga rumah yang akan dibeli.
Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Terdapat dua nilai yang perlu diketahui dalam biaya notaris dalam jual beli rumah. Kedua nilai tersebut adalah nilai ekonomis dan sosiologis. Berikut penjelasan kedua nilai tersebut:
1. Nilai Ekonomis
Dalam menentukan besaran nilai ekonomis ini didasari oleh nilai objek setiap akta. Adapun rincian dalam penentuan nilai ekonomis adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Namun, nilai yang telah disebutkan sebelumnya belum mencakup biaya lain-lainnya. Biaya tersebut tak termasuk untuk biaya memeriksa sertifikat, melakukan validasi pajak, membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), hingga biaya balik lama.
Penentuan harga untuk layanan tersebut ditetapkan pihak notaris. Adapun biaya untuk memeriksa sertifikat sekitar Rp100 ribu, biaya validasi pajak sekitar Rp200 ribu, biaya pembuatan SK sekitar Rp1 juta, biaya SKMHT sekitar Rp250 ribu, biaya balik nama sekitar Rp750 ribu, dan biaya APHT kurang lebih sebesar Rp1.2 juta.
2. Nilai Sosiologis
Berikutnya, besaran honorarium yang diterima notaris juga didasarkan pada nilai sosiologis. Nilai tersebut ditentukan oleh fungsi sosial dari objek setiap akta. Biayanya pun berbeda dari nilai ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dari setiap akta, nilai sosiologis yang diterima notaris paling besar sebanyak Rp5.000.000. Agar lebih memahami biaya notaris jual beli rumah, simak contoh kasus berikut ini.
Pak Amir ingin membeli rumah yang dijual dengan harga Rp750 juta. Ia menyewa notarius untuk membantu mengurus dokumen-dokumen legal yang diperlukan.
Maka biaya notaris yang harus dikeluarkan adalah adalah Rp750 juta x 1,5% = Rp11.250.000
Wewenang Notaris
Dikutip dari Lintas Waktu: Pendapat dan Pemikiran Hukum Kenotariatan Indonesia (2022) karya Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., AIIArb, wewenang notaris diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Wewenang notaris dalam membuat akta autentik mencakup semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki para pihak yang berkepentingan.
ADVERTISEMENT
Itu juga termasuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus, mengesahkan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya, memberi penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, hingga membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
(SA)