Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bill of Lading: Pengertian, Fungsi, Pihak yang Terlibat, dan Prosedurnya
27 Januari 2023 13:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, aktivitas ekspor-impor perlu dibuktikan secara hukum dengan menggunakan bill of lading. Sederhananya, bill of lading adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut serta bukti kepemilikan barang dan bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), bill of lading atau konosemen adalah surat yang dalamnya berisi keterangan bahwa pengangkut dan akan menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk, sesuai dengan persyaratan perjanjian penyerahan itu akan dilakukan.
Menurut Frank Stevens dalam buku The Bill of Lading: Holder Rights and Liabilities, bill of lading dikeluarkan untuk dijadikan sebagai bukti secara tidak langsung telah terjadinya perjanjian pengangkutan. Dengan kata lain, perjanjian tersebut dilakukan secara lisan atau tidak dituangkan dalam suatu kontrak tertulis.
Fungsi Bill of Lading
Penggunaan bill of lading yaitu satu lembar untuk pengiriman barang dan dua lembar untuk penerima barang. Fungsi bill of lading secara umum, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pihak yang Terlibat dalam Penggunaan Bill of Lading
Dikutip dari buku Layanan Lembaga Perbankan dan Keuangan Mikro SMK/MAK Kelas XII oleh Sumiyati, penggunaan bill of lading (B/L) sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional melibatkan berbagai pihak, di antaranya:
Prosedur Penggunaan Bill of Lading
Terdapat prosedur yang perlu dipahami dalam penggunaan bill of lading. Dihimpun dari buku Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan & Dokumen Secara Legal Formal oleh Much. Nurachmad, berikut prosedurnya:
ADVERTISEMENT
(NDA)