Bill of Lading: Pengertian, Fungsi, Pihak yang Terlibat, dan Prosedurnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam praktiknya, aktivitas ekspor-impor perlu dibuktikan secara hukum dengan menggunakan bill of lading. Sederhananya, bill of lading adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut serta bukti kepemilikan barang dan bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
Berdasarkan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), bill of lading atau konosemen adalah surat yang dalamnya berisi keterangan bahwa pengangkut dan akan menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk, sesuai dengan persyaratan perjanjian penyerahan itu akan dilakukan.
Menurut Frank Stevens dalam buku The Bill of Lading: Holder Rights and Liabilities, bill of lading dikeluarkan untuk dijadikan sebagai bukti secara tidak langsung telah terjadinya perjanjian pengangkutan. Dengan kata lain, perjanjian tersebut dilakukan secara lisan atau tidak dituangkan dalam suatu kontrak tertulis.
Fungsi Bill of Lading
Penggunaan bill of lading yaitu satu lembar untuk pengiriman barang dan dua lembar untuk penerima barang. Fungsi bill of lading secara umum, di antaranya sebagai berikut:
Bukti tanda terima penyerahan barang (receipt of goods) yang menyebutkan tentang pihak yang terlibat dalam perjanjian pengangkutan, asal dan tujuan pengiriman, deskripsi barang yang terkandung dalam pengiriman, serta pelacakan yang relevan atau informasi pesanan pembelian;
Kontrak pengangkutan dan penyerahan barang (contract of delivery);
Bukti atau dokumen kepemilikan barang;
Perlindungan atas barang yang diangkut;
Kuitansi (bukti pembayaran) uang tambang;
Pihak yang Terlibat dalam Penggunaan Bill of Lading
Dikutip dari buku Layanan Lembaga Perbankan dan Keuangan Mikro SMK/MAK Kelas XII oleh Sumiyati, penggunaan bill of lading (B/L) sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional melibatkan berbagai pihak, di antaranya:
Shipper atau pihak yang bertindak sebagai beneficiary;
Consignee atau pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang;
Notify party atau pihak yang ditetapkan dalam letter of credit (disingkat L/C, adalah salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional); dan
Carrier atau pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran.
Prosedur Penggunaan Bill of Lading
Terdapat prosedur yang perlu dipahami dalam penggunaan bill of lading. Dihimpun dari buku Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan & Dokumen Secara Legal Formal oleh Much. Nurachmad, berikut prosedurnya:
Eksportir memberikan surat kuasa ke agen pelayaran (shipping agent).
Eksportir menerbitkan shipping instruction (SI) kepada agen pelayaran.
Agen pelayaran membuat delivery order (DO).
Eksportir mengirimkan stuffing report pada agen pelayaran.
Agen pelayaran mengirim draft bill of lading (B/L).
Agen pelayaran menerbitkan bill of lading (B/L) kepada eksportir.
Eksportir menerbitkan house bill of lading (B/L).
(NDA)
