Konten dari Pengguna

BPJS dan KIS Apakah Sama? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 September 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan layanan jaminan kesehatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tak heran bila masyarakat menganggap keduanya adalah produk yang sama.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah benar demikian? Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasannya di bawah ini untuk memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan KIS.

BPJS dan KIS Apakah Sama?

Gedung BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
BPJS Kesehatan dan KIS dikenal sebagai dua program yang disediakan pemerintah untuk memberikan manfaat beragam untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, sebenarnya keduanya adalah program yang berbeda.
KIS sendiri merupakan tanda kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu.
Sementara itu yang dimaksud dengan BPJS Kesehatan, yaitu badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung untuk menyelenggarakan program JKN.
Bila diuraikan lebih lanjut, terdapat perbedaan dari segi kepesertaan, iuran, hingga manfaat. Simak detail penjelasannya yang telah Berita Bisnis rangkum dari laman Kementerian Komunikasi dan Informasi dan sumber lainnya.
ADVERTISEMENT

1. Kepesertaan

Program BPJS Kesehatan dirancang untuk seluruh warga negara Indonesia, baik yang mampu ataupun tidak. Sementara kepesertaan KIS hanya diperuntukan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah yang memenuhi kriteria tertentu dari pemerintah.

2. Pembayaran Iuran

Perbedaan lain antara BPJS Kesehatan dengan KIS berikutnya terletak pada segi pembayaran iuran. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
Mereka dapat membayar iuran secara mandiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja. Namun, bagi peserta BPJS Kesehatan yang termasuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibebaskan dalam pembayaran iuran.
Sementara itu, bagi peserta program KIS biasanya tidak perlu membayar iuran karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.

3. Akses Fasilitas Kesehatan

Baik pesera BPJS Kesehatan dan pemegang KIS berhak mengakses layanan di berbagai fasilitas kesehatan (faskes). Untuk KIS, dapat digunakan di mana saja, baik klinik, puskesmas, atau rumah sakit yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, BPJS Kesehatan hanya berlaku di klinik, puskesmas, atau faskes yang telah didaftarkan.

4. Manfaat yang Diperoleh

Manfaat BPJS Kesehatan bisa diperoleh hanya saat kondisi kesehatan peserta dalam keadaan sakit dan benar-benar membutuhkan penanganan medis.
Sementara itu, KIS tidak hanya dapat digunakan untuk akses pengobatan, melainkan manfaatnya juga bisa dinikmati oleh pemiliknya untuk menjaga kesehatan.
(SA)