Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri dan Persyaratannya
8 Agustus 2024 13:12 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 17 September 2024 10:08 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan adalah program asuransi resmi dari pemerintah yang telah beroperasi sejak 2014 dan berfungsi untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan.
ADVERTISEMENT
Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan mandiri agar bisa mendapatkan jaminan sosial ini dari pemerintah.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan diri serta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran.
Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran. Masyarakat yang ingin mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri perlu melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Masyarakat kini bisa mendaftar kepesertaan tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Itu karena pendaftaran kepesertaan BPJS sudah bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut cara daftar BPJS Kesehatan mandiri.
ADVERTISEMENT
(NDA)