Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Kesehatan adalah program asuransi resmi dari pemerintah yang telah beroperasi sejak 2014 dan berfungsi untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan mandiri agar bisa mendapatkan jaminan sosial ini dari pemerintah.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan diri serta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran.
Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran. Masyarakat yang ingin mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri perlu melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut.
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
KITAS atau KITAP (khusus WNA)
Buku rekening tabungan/ATM
Fasilitas Kesehatan pertama yang dipilih
Pasfoto ukuran 3x4
Nomor telepon aktif
Alamat email aktif
Baca Juga: 4 Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan, Bisa secara Online
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Masyarakat kini bisa mendaftar kepesertaan tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Itu karena pendaftaran kepesertaan BPJS sudah bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut cara daftar BPJS Kesehatan mandiri.
Siapkan semua persyaratan di atas untuk mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.
Unduh aplikasi JKN Mobile di Google PlayStore atau AppStore.
Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel, lalu klik "Daftar".
Pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju".
Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya".
Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
Masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan".
Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.
Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
Selanjutnya, pendaftar akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
Setelah melakukan pembayaran, pendaftar secara resmi terdaftar sebagai pemegang BPJS Kesehatan.
Terakhir, unduh kartu BPJS Kesehatan yang tersedia secara virtual di aplikasi JKN Mobile.
Cetak dan laminating kartu BPJS jika ingin memiliki bentuk fisiknya.
(NDA)
