Konten dari Pengguna

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock

BPJS Kesehatan adalah program asuransi resmi dari pemerintah yang telah beroperasi sejak 2014 dan berfungsi untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan mandiri agar bisa mendapatkan jaminan sosial ini dari pemerintah.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan diri serta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran.

Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran. Masyarakat yang ingin mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri perlu melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • KITAS atau KITAP (khusus WNA)

  • Buku rekening tabungan/ATM

  • Fasilitas Kesehatan pertama yang dipilih

  • Pasfoto ukuran 3x4

  • Nomor telepon aktif

  • Alamat email aktif

Baca Juga: 4 Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan, Bisa secara Online

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Gedung BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Masyarakat kini bisa mendaftar kepesertaan tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Itu karena pendaftaran kepesertaan BPJS sudah bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut cara daftar BPJS Kesehatan mandiri.

  1. Siapkan semua persyaratan di atas untuk mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.

  2. Unduh aplikasi JKN Mobile di Google PlayStore atau AppStore.

  3. Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel, lalu klik "Daftar".

  4. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru".

  5. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju".

  6. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

  7. Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya".

  8. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

  9. Masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan".

  10. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.

  11. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.

  12. Selanjutnya, pendaftar akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

  13. Setelah melakukan pembayaran, pendaftar secara resmi terdaftar sebagai pemegang BPJS Kesehatan.

  14. Terakhir, unduh kartu BPJS Kesehatan yang tersedia secara virtual di aplikasi JKN Mobile.

  15. Cetak dan laminating kartu BPJS jika ingin memiliki bentuk fisiknya.

(NDA)