Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
BPJS Ketenagakerjaan yang Bayar Siapa? Ini Ketentuannya
7 Agustus 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Program ini diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko sosial ekonomi tertentu.
Berkaitan dengan pembayaran iurannya, tak sedikit masyarakat yang masih bingung dan bertanya-tanya, BPJS Ketenagakerjaan yang bayar siapa? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya dalam uraian di bawah ini.
Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program dan setiap program memiliki besaran iuran yang berbeda-beda. Adapun pembayaran iurannya dibagi antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja (karyawan). Berikut rinciannya.
1. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang ditujukan untuk menjamin peserta menerima uang ketika pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Iuran ini ditanggung perusahaan sebesar 3,7% dan pegawai sebesar 2% dari upah sebulan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan berupa dana yang diberikan ke peserta ketika mengalami kecelakaan maupun penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
ADVERTISEMENT
Iurannya dibayarkan secara penuh oleh pihak perusahaan. Namun, jumlah iuran yang dibayarkan memiliki besaran yang berbeda tergantung seberapa besar risikonya. Berikut rinciannya.
3. Jaminan Kematian
Jaminan Kematian merupakan program perlindungan berupa dana bagi ahli waris peserta ketika sudah meninggal dunia. Iuran ini juga dibayarkan sepenuhnya oleh pemberi kerja sebesar 0,3% dari upah karyawan selama sebulan.
4. Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun merupakan program perlindungan bagi peserta yang ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan apabila sudah pensiun maupun penghasilan yang berkurang. Iuran yang dibayarkan sebesar 2% dari upah sebulan oleh perusahaan dan 1% dari upah sebulan oleh pegawai.
ADVERTISEMENT
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program perlindungan bagi peserta yang ditujukan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk mempertahankan kehidupan yang layak sembari mencari pekerjaan kembali.
Ketika kehilangan pekerjaannya, peserta akan menerima manfaat berupa bantuan uang tunai selama 6 bulan berturut-turut (sebesar 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya).
Sebagai informasi tambahan, perusahaan harus membayarkan BPJS Ketenagakerjaan milik karyawannya secara tepat waktu agar tidak dikenakan denda keterlambatan.
Untuk dendanya sendiri sebesar 2% dari iuran per bulannya. Sementara batas waktu pembayaran BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap tanggal 15 bulan depannya.
(NDA)