BPJS PBI: Pengertian, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan salah satu jenis kepesertaan dalam BPJS Kesehatan. Program jaminan kesehatan ini diperuntukkan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Peserta yang masuk dalam kategori PBI tidak perlu membayar iuran setiap bulan karena iuran dibiayai pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Apa Itu BPJS PBI?
Penerima Bantuan Iuran Jaminan kesehatan atau PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah peserta program jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Peserta tidak dibebani iuran per bulan karenaa iuran bulanan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan fakir miskin Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019 adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Sementara itu, orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak tetapi tidak mampu membayar iuran bagi dirinya maupun keluarga.
Baca Juga: Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini 5 Daftar Layanannya
Syarat dan Cara Daftar BPJS PBI
Untuk bisa mendaftar sebagai penerima BPJS PBI, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut kriteria penerima BPJS PBI.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Dalam pengajuan pendaftaran, pendaftar perlu menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan.
Untuk mendaftarkan diri dalam program ini, dilakukan melalui proses verifikasi, validasi, dan penetapan sasaran menjadi PBI. Mengutip laman BPJS Kesehatan, pendaftaran PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Selanjutnya data hasil validasi diteruskan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan sebagai sasaran PBI dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan apabila peserta meninggal dunia, peserta terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial, atau terdaftar lebih dari satu kali.
Adapun penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial, termasuk peserta sudah mampu membayar iuran, hingga tak ditemukan keberadaannya.
Kemudian peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah, dan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.
(SA)
