Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
BPS SPT Sebelumnya Belum Ada, Apa Maksudnya? Ini Penjelasannya
6 Maret 2024 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat mengisi SPT Tahunan, kendala yang sering dihadapi oleh wajib pajak adalah munculnya notifikasi 'BPS SPT sebelumnya belum ada'. Lantas apa maksud dari pemberitahuan tersebut?
ADVERTISEMENT
BPS sendiri merupakan kepanjangan dari Bukti Penerimaan Surat. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa seseorang telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pajak.
Munculnya pesan tersebut dapat menjadi proses pelaporan pajak menjadi terganggu. Untuk dapat mengatasinya, maka wajib pajak perlu tahu apa penyebab adanya keterangan mengenai BPS SPT sebelumnya belum ada. Simak penjelasannya.
Apa Itu BPS SPT?
BPS juga dapat dikatakan sebagai tanda terima SPT pajak . Mengutip dari buku Kodifikasi Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (2018) karya Jaja Zakaria, SH, M.Sc, BPS merupakan tanda terima SPT yang dihasilkan dari menu penerimaan SPT untuk disampaikan kepada PKP atau pemungut pajak.
Bukti ini diterima oleh wajib pajak, baik yang melakukan pengisian SPT secara langsung maupun secara elektronik melalui e-Filling.
ADVERTISEMENT
BPS SPT Sebelumnya Belum Ada, Apa Maksudnya?
Adanya keterangan tersebut terjadi karena wajib pajak mengirimkan SPT tidak sesuai urutan status pembetulan. Selain itu, merangkum dari berbagai sumber, terdapat dua penyebab dibalik munculnya pemberitahuan 'BPS SPT sebelumnya belum ada.
Kedua hal tersebut akhirnya membuat proses pelaporan pajak menjadi terkendala. Untuk mengatasinya, wajib pajak perlu menghapus semua daftar konsep SPT yang sudah pernah dibuat.
Cara menghapus draft, wajib pajak dapat klik tanda tong sampah/Hapus SPT yang terletak di bagian paling kiri. Hapus semua draft sampai bersih. Kemudian, wajib pajak dapat memulai melakukan pengisian SPT sesuai dengan memasukkan data yang benar dan lengkap.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk melakukan edit SPT yang sudah dimasukkan dapat mengecek menu “Kirim SPT” kemudian klik menu edit SPT. Lalu, lengkapi data dengan benar.
Jika tidak menemukan menu Kirim SPT, maka dapat dicek di sini: https://efiling.pajak.go.id/efile/kirimspt.
Demikian adalah penjelasan mengenai arti dari keterangan 'BPS SPT sebelumnya belum ada' dan cara mengatasinya bagi wajib pajak agar pelaporan pajak berjalan dengan lancar.
(SA)