BPS SPT Sebelumnya Belum Ada, Apa Maksudnya? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat mengisi SPT Tahunan, kendala yang sering dihadapi oleh wajib pajak adalah munculnya notifikasi 'BPS SPT sebelumnya belum ada'. Lantas apa maksud dari pemberitahuan tersebut?
BPS sendiri merupakan kepanjangan dari Bukti Penerimaan Surat. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa seseorang telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pajak.
Munculnya pesan tersebut dapat menjadi proses pelaporan pajak menjadi terganggu. Untuk dapat mengatasinya, maka wajib pajak perlu tahu apa penyebab adanya keterangan mengenai BPS SPT sebelumnya belum ada. Simak penjelasannya.
Apa Itu BPS SPT?
BPS juga dapat dikatakan sebagai tanda terima SPT pajak. Mengutip dari buku Kodifikasi Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (2018) karya Jaja Zakaria, SH, M.Sc, BPS merupakan tanda terima SPT yang dihasilkan dari menu penerimaan SPT untuk disampaikan kepada PKP atau pemungut pajak.
Bukti ini diterima oleh wajib pajak, baik yang melakukan pengisian SPT secara langsung maupun secara elektronik melalui e-Filling.
Baca Juga: Perbedaan SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS untuk Lapor Pajak
BPS SPT Sebelumnya Belum Ada, Apa Maksudnya?
Adanya keterangan tersebut terjadi karena wajib pajak mengirimkan SPT tidak sesuai urutan status pembetulan. Selain itu, merangkum dari berbagai sumber, terdapat dua penyebab dibalik munculnya pemberitahuan 'BPS SPT sebelumnya belum ada.
Wajib Pajak membuat SPT pembetulan 1 atau 2 padahal SPT normal (pembetulan 0) belum di buat.
Terdapat banyak draf e-Filing yang ada di DJP online ataupun yang masih berstatus draft.
Kedua hal tersebut akhirnya membuat proses pelaporan pajak menjadi terkendala. Untuk mengatasinya, wajib pajak perlu menghapus semua daftar konsep SPT yang sudah pernah dibuat.
Cara menghapus draft, wajib pajak dapat klik tanda tong sampah/Hapus SPT yang terletak di bagian paling kiri. Hapus semua draft sampai bersih. Kemudian, wajib pajak dapat memulai melakukan pengisian SPT sesuai dengan memasukkan data yang benar dan lengkap.
Sementara untuk melakukan edit SPT yang sudah dimasukkan dapat mengecek menu “Kirim SPT” kemudian klik menu edit SPT. Lalu, lengkapi data dengan benar.
Jika tidak menemukan menu Kirim SPT, maka dapat dicek di sini: https://efiling.pajak.go.id/efile/kirimspt.
Demikian adalah penjelasan mengenai arti dari keterangan 'BPS SPT sebelumnya belum ada' dan cara mengatasinya bagi wajib pajak agar pelaporan pajak berjalan dengan lancar.
(SA)
