BSI Hasanah Card: Jenis dan Syarat Pengajuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BSI Hasanah Card merupakan salah satu jenis kartu yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun jenis-jenis kartu lainnya ialah BSI Debit OTP dan GPN, BSI Debit Visa, kartu debit BSI SimPel.
Dikutip dari laman resminya bankbsi.co.id, BSI Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan yang menggunakan prinsip dasar syariah. Adapun kartu ini berguna sebagai alat pembayaran untuk berbagai macam transaksi dan juga berfungsi sebagai kartu kredit.
Kartu yang dikeluarkan oleh PT Bank Syariah Indonesia ini berdasarkan fatwa DSN no. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah, yaitu kafalah, qardh, dan ijarah.
Akad kafalah sendiri berisi penerbit kartu merupakan penjamin bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar dari transaksi yang dilakukan, dan penarikan tunai.
Sementara akad qardh ialah penerbit kartu merupakan pemberi pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM. Sedangkan akad Ijarah, yakni penerbit kartu merupakan penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu.
Sebagai informasi tambahan, Bank Syariah Indonesia atau BSI ini berdiri sejak 1 Februari 2021, atau bertepatan dengan 19 Jumadil Akhir 1442 H. Bank ini ialah penggabungan dari ketiga bank, yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, serta BRI Syariah.
Dengan adanya penggabungan bank tersebut dan membentuk entitas baru yang berbasis syariah, BSI menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim untuk bisa meningkatkan kesadaran dalam bertransaksi secara halal.
3 Jenis BSI Hasanah Card
BSI Hasanah Card sendiri terdiri atas tiga jenis yang tentunya memiliki kelebihannya masing-masing. Hadirnya pilihan ini untuk memudahkan nasabah dalam menentukan kebutuhannya sendiri. Berikut ini ketiga kartu tersebut.
1. BSI Hasanah Card Classic
BSI Hasanah Card Classic merupakan salah satu jenis dari kartu tersebut. Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, kartu ini bisa digunakan sebagai alat pembayaran dan juga kartu kredit.
Jenis kartu ini merupakan yang terendah di kelasnya. Untuk batasan atau limit kartu ini berada pada nominal Rp4.000.000 sampai Rp6.000.000.
2. BSI Hasanah Card Gold
Jenis yang kedua adalah BSI Hasanah Card Gold yang juga berguna sebagai alat pembayaran dan kartu kredit. Namun, kartu ini memiliki limit yang berbeda dari BSI Hasanah Card Classic.
Bagi kamu yang hendak memilikinya, limit dari kartu ini ialah Rp8.000.000 sampai Rp30.000.000. Kartu ini berada di nomor dua pada kategori BSI Hasanah Card.
3. BSI Hasanah Card Platinum
Untuk jenis yang terakhir ialah BSI Hasanah Card Platinum yang juga memiliki kegunaan sebagai alat pembayaran dan kartu kredit. Sementara untuk limitnya, kartu ini mempunyai limit paling besar di antara dua yang lain.
Adapun untuk limit kartu ini, yakni Rp40.000.000 sampai Rp900.000.000. Limit kartu ini merupakan yang paling besar daripada dua yang lain.
Untuk bisa memiliki ketiga jenis kartu tersebut, BSI memberikan syarat dan ketentuannya. Berikut ini tiga syarat untuk bisa mempunyai BSI Hasanah Card:
Pengguna harus mempunyai penghasilan minimum setahun Rp36.000.000
Pengguna kartu harus berusia sekitar 21 sampai 65 tahun
Sementara untuk usia pemegang kartu tambahan ialah 17 sampai 65 tahun
Frequently Asked Question Section
Apa saja jenis kartu BSI?

Apa saja jenis kartu BSI?
Adapun jenis-jenis kartu lainnya ialah BSI Debit OTP dan GPN, BSI Debit Visa, kartu debit BSI SimPel.
Apakah BSI Hasanah Card itu kartu kredit?

Apakah BSI Hasanah Card itu kartu kredit?
Adapun kartu ini berguna sebagai alat pembayaran untuk berbagai macam transaksi dan juga berfungsi sebagai kartu kredit.
Apa itu akad qardh?

Apa itu akad qardh?
Sementara akad qardh ialah penerbit kartu merupakan pemberi pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM.
(NNR)
