Konten dari Pengguna

Bunyi Hukum Permintaan, Faktor-faktor, dan Contohnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
16 Juni 2023 14:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kegiatan hukum permintaan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kegiatan hukum permintaan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Bunyi hukum permintaan bisa dibilang merupakan suatu gambaran yang terjadi di pasar antara penjual dan pembeli. Permintaan sendiri dapat diartikan sebagai sejumlah barang dan jasa yang diminta pada suatu harga dan waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Menurut ilmu ekonomi, hukum permintaan (demand) adalah hukum yang menghubungkan antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Dalam hukum permintaan, harga barang memiliki pengaruh pada jumlah permintaan.
Apabila harga tinggi, jumlah barang yang diminta akan sedikit. Sebaliknya, jika harga rendah, jumlah barang yang diminta akan meningkat. Agar semakin paham, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.

Bunyi Hukum Permintaan

Ilustrasi kegiatan hukum permintaan. Foto: Unsplash
Dikutip dari buku Pasti Bisa Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VIII yang disusun oleh Tim Ganesha Operation, berikut bunyi hukum permintaan:
Semakin rendah harga suatu barang atau jasa, semakin banyak jumlah barang atau jasa yang diminta. Sebaliknya, semakin tinggi harga suatu barang atau jasa, semakin sedikit jumlah barang yang diminta.
ADVERTISEMENT
Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus, artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Hukum Permintaan

Ilustrasi hukum permintaan. Foto: Unsplash
Adapun faktor-faktor yang terdapat dalam hukum permintaan, antara lain seperti yang dituliskan dalam buku Buku Siswa Ekonomi Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial Untuk Siswa SMA/MA Kelas X karangan Basuki Darsono:

1. Faktor Harga Barang atau Jasa

Pada uraian di atas sudah dijelaskan, bila harga suatu barang atau jasa naik, maka permintaan terhadap barang atau jasa tersebut ak turun. Dan sebaliknya, bila harga turun maka permintaan akan naik

2. Faktor Pendapatan

Bila pendapatan pembeli/konsumen meningkat maka permintaan terhadap barang atau jasa cenderung akan bertambah. Sebaliknya, bila pendapatan menurun maka permintaan terhadap barang dan jasa pun akan berkurang,
ADVERTISEMENT

3. Faktor Intensitas Kebutuhan

Intensitas kebutuhan adalah mendesak tidaknya suatu kebutuhan. Bila kebutuhan akan barang atau jasa bersifat mendesak maka permintaan akan barang atau jasa tersebut akan meningkat.
Contohnya, menjelang musim hujan orang akan terdesak untuk membeli payung dan jas hujan, sehingga permintaan terhadap dua barang tersebut akan meningkat.

4. Faktor Selera

Bila selera konsumen pada suatu barang atau jasa sedang naik, permintaan terhadap barang atau jasa tersebut akan meningkat. Selera remaja yang meningkat pada grup band SOS (Sheila on Seven) membuat permintaan akan kaset SOS meningkat. Hal ini tentunya berlaku juga sebaliknya.

5. Faktor Jumlah Penduduk

Semakin banyak jumlah penduduk, otomatis yang semakin kecil akan menambah permintaan. Sebaliknya, jumlah penduduk dapat mengurangi permintaan. Jumlah penduduk dapat berkurang dengan berbagai cara di antaranya karena bencana alam dan peperangan
ADVERTISEMENT

Contoh Hukum Permintaan dalam Kehidupan

Ilustrasi kegiatan hukum permintaan. Foto: Pixabay
Agar semakin paham dengan hukum permintaan, simak contohnya yang dikutip dari buku Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi terbitan Grafindo berikut ini:
Seorang pembeli memiliki uang sebesar Rp100.000,00. Uang tersebut digunakan untuk membeli jeruk. Jika harga jeruk Rp10.000,00 per kilogram, jumlah jeruk yang dibeli 10 kilogram.
Jika harga jeruk Rp12.500,00 per kilogram, jumlah jeruk yang dibeli sebanyak 8 kilogram. Jika harga jeruk R20.000,00, jumlah jeruk yang dibeli sebanyak 5 kilogram. Jika harga jeruk menjadi Rp25.000,00 per kilogram, jumlah jeruk yang dibeli sebanyak 4 kilogram.
(NDA)