Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Cara Bayar PayLater Gojek dan Sanksinya Jika Terlambat Bayar
24 Maret 2023 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip laman gopay.co.id, GoPayLater adalah metode pembayaran PayLater atau 'Bayar Nanti', sehingga kamu dapat memesan berbagai layanan Gojek kapan saja dan dibayarkan sekali di akhir bulan .
GoPayLater adalah fitur resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK ). Jadi, kamu tak perlu takut akan penipuan dari fitur GoPayLater ini.
Lantas bagaimana tata cara membayarkan tagihan GoPayLater di akhir bulan? Berikut Berita Bisnis jabarkan langkah-langkahnya.
Cara Bayar PayLater Gojek
Merujuk laman gopay.co.id, melalui halaman beranda aplikasi Gojek kamu dapat melihat berbagai fitur salah satunya jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
Waktu jatuh tempo tagihan GoPayLater adalah tengah malam (23:59:59 WIB) di hari terakhir tiap bulannya. Contohnya, jika total pemakaian pada Mei akan jatuh tempo pada 31 Mei pukul (23:59:59 WIB).
ADVERTISEMENT
Berikut tata cara membayar tagihan GoPayLater:
Sanksi Telat Membayar Tagihan GoPayLater
Merujuk laman gopay.co.id, jika bulan sudah berganti dan kamu masih belum membayar tagihan bulan sebelumnya, pihak Gojek akan memberikan:
Cara Mengaktifkan GoPayLater
Bagi kamu yang belum memanfaatkan fitur GoPayLater, berikut cara mengaktifkan GoPayLater melalui HP yang dikutip dari laman gopay.co.id:
ADVERTISEMENT
Fitur GoPayLater hanya dapat diaktifkan jika kamu sudah berusia minimal 21 tahun dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki e-KTP.
Demikian acara bayar tagihan GoPayLater, sanksi jika telat membayar, dan cara mengaktifkan fiturnya bagi pengguna baru. Semoga bermanfaat.
(MQ)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 14:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini