Konten dari Pengguna

Cara Beli e-Meterai 10.000 secara Online dan Offline

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Perum Peruri resmi memberlakukan e-Meterai 10.000 pada Oktober 2021 lalu. Karenanya, penting untuk mengetahui cara beli e-Meterai 10.000.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.

E-Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Untuk mengetahui cara beli e-Meterai 10.000, simak panduan selengkapnya di bawah ini.

Cara Beli e-Meterai 10.000

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, e-Meterai dikenai tarif sebesar Rp10.000. Pembeliannya bisa dilakukan secara daring dengan menerapkan langkah-langkah berikut.

  1. Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/

  2. Klik menu "BELI E-METERAI"

  3. Lakukan login dengan memasukkan email dan password atau jika baru pertama kali, klik "Daftar di sini" untuk membuat akun.

  4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

  5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen lainnya.

  6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk proses validasi.

  7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Selain secara daring, cara beli e-Meterai 10.000 juga bisa dilakukan secara luring (offline) dengan mendatangi langsung kantor cabang bank BUMN dan bank swasta.

Baca Juga: Berikut Daftar 5 Distributor Resmi yang Menjual Meterai Elektronik

Cara Membubuhkan e-Meterai 10.000

Ilustrasi beli

Setelah pembelian e-Meterai 10.000 berhasil dilakukan, langkah berikutnya adalah membubuhkannya pada dokumen elektronik. Berikut caranya yang dapat diikuti.

  1. Klik tombol “Pembubuhan” pada halaman beranda e-meterai.co.id

  2. Lengkapi data-data dokumen, seperti tanggal, nomor, dan tipe dokumen.

  3. Klik tombol unggah (upload) dan pilih dokumen yang ingin dibubuhkan. Pastikan fail memiliki format PDF.

  4. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan cara menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.

  5. Masukkan 6 digit angka sebagai PIN. Jangan sebarkan PIN tersebut ke siapa pun, sebab PIN ini akan selalu digunakan setiap kali Anda ingin membubuhkan e-Meterai pada dokumen lainnya.

  6. Klik tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-Meterai.

  7. Unduh kembali fail Anda. Kini dokumen telah sukses dibubuhkan e-Meterai.

  8. Untuk memastikan pembubuhan e-Meterai berhasil, cek statusnya pada menu “Riwayat Pembubuhan”.

(NDA)