Konten dari Pengguna

Cara Beli e-Meterai 10.000 secara Online dan Offline

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 Agustus 2024 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Perum Peruri resmi memberlakukan e-Meterai 10.000 pada Oktober 2021 lalu. Karenanya, penting untuk mengetahui cara beli e-Meterai 10.000.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.
E-Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Untuk mengetahui cara beli e-Meterai 10.000, simak panduan selengkapnya di bawah ini.

Cara Beli e-Meterai 10.000

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, e-Meterai dikenai tarif sebesar Rp10.000. Pembeliannya bisa dilakukan secara daring dengan menerapkan langkah-langkah berikut.
ADVERTISEMENT
Selain secara daring, cara beli e-Meterai 10.000 juga bisa dilakukan secara luring (offline) dengan mendatangi langsung kantor cabang bank BUMN dan bank swasta.

Cara Membubuhkan e-Meterai 10.000

Ilustrasi beli
Setelah pembelian e-Meterai 10.000 berhasil dilakukan, langkah berikutnya adalah membubuhkannya pada dokumen elektronik. Berikut caranya yang dapat diikuti.
ADVERTISEMENT
(NDA)