Cara Berobat Menggunakan BPJS di Luar Kota, Begini Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara berobat menggunakan BPJS di luar kota umumnya dibutuhkan oleh para peserta yang tengah melakukan perjalanan atau bekerja di kota lain.
Sebagai informasi, peserta BPJS tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan meski berada di luar jangkauan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar.
Namun, pastikan FTKP yang dikunjungi sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Agar tak salah langkah, simak cara berobat menggunakan BPJS di luar kota berikut ini.
Cara Berobat Menggunakan BPJS di Luar Kota
Penting untuk diperhatikan, meski bisa berobat di luar kota, peserta BPJS hanya dapat melakukan hal ini sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Selain itu, pastikan status kepesertaan aktif dengan rutin membayar iuran.
Peserta BPJS yang sedang berpergian atau bekerja di luar kota bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di FTKP terdekat dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Siapkan dokumen persyaratan berupa KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Kartu BPJS ini bisa dalam bentuk fisik atau digital yang diakses melalui aplikasi JKN Mobile.
Kunjungi FKTP terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti klinik pratama, puskesmas, praktik pribadi dokter, maupun rumah sakit kelas D.
Setelah itu, registrasi di loket dengan menyerahkan KTP dan kartu BPJS ke petugas yang berjaga untuk mendapatkan nomor antrean.
Pasien menunggu antrean untuk masuk ke ruang pemeriksaan.
Dokter akan memeriksa kondisi pasien. Sampaikan secara detail keluhan kesehatan yang dialami, sehingga memudahkan dokter menyimpulkan apakah perlu memberikan surat rujukan atau tidak.
Apabila kondisi pasien membutuhkan surat rujukan, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Jika mengalami kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera, peserta bisa langsung pergi ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu surat rujukan dari FTKP. Setelah kondisi stabil, peserta akan dirujuk kembali ke FTKP untuk penanganan lanjutan.
Baca Juga: 6 Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan Terdaftar di Mana
(NDA)
