Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Berobat Menggunakan BPJS di Puskesmas
17 Oktober 2024 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jika baru pertama kali menggunakan BPJS Kesehatan, peserta perlu mengetahui dan memahami alur berobat yang benar. Supaya prosesnya berjalan lancar, simak cara berobat menggunakan BPJS di puskemas yang dijabarkan di bawah ini.
Cara Berobat Menggunakan BPJS di Puskesmas
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat di puskesmas perlu memperhatikan beberapa hal. Berikut prosedur yang tepat agar mendapatkan pelayanan.
1. Kunjungi Faskes Pertama
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, pasien wajib mengunjungi puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum pada kartu BPJS Kesehatan.
Pasien juga perlu membawa sejumlah persyaratan yang biasanya diperlukan untuk pendafaran seperti kartu BPJS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kartu berobat untuk pasien lama.
2. Pergi ke Loket Pendaftaran
Saat tiba di Puskesmas, pasien disarankan menuju ke loket pendaftaran. Serahkan kartu BPJS, KTP, dan persyaratan lain yang diminta ke petugas. Selanjutnya petugas akan memproses registrasi pasien dan memberikan nomor antrean.
ADVERTISEMENT
3. Tunggu Nomor Antrean Dipanggil
Setelah melakukan pendaftaran, tunggu di ruang tunggu hingga nama pasien tiba dipanggil untuk masuk ke ruang pemeriksaan yang dituju.
4. Pemeriksaan oleh Dokter
Petugas akan memanggil pasien yang nantinya diarahkan ke ruang pemeriksaan. Dokter akan memeriksa kondisi pasien. Sampaikan pula secara detail keluhan kesehatan yang dialami, sehingga memudahkan dokter dalam memberikan diagnosis.
Dokter akan memberikan resep obat hasil pemeriksaan. Apabila pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke faskes tingkat dua atau rumah sakit.
Namun, sistem rujukan tidak berlaku jika pasien tergolong kondisi gawat darutat. Pasien dapat langsung berobat ke rumah sakit, tanpa perlu meminta surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
5. Pengambilan Obat
Jika dokter memberikan resep obat, pasien bisa mengambil obat di apotek puskesmas. Obat yang diresepkan oleh dokter di puskesmas untuk pasien BPJS Kesehatan biasanya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan sehingga pasien tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun.
(SA)