Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap peserta BPJS perlu tahu bagaimana cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Hal ini akan membantu pasien untuk memperoleh bantuan pelayanan kesehatan saat memeriksakan diri di berbagai fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.
Untuk mengetahui tata cara berobat menggunakan BPJS, simak informasi selengkapnya mengenai syarat dan prosedurnya di bawah ini.
Syarat Berobat Menggunakan BPJS
Pasien yang ingin berobat ke rumah sakit atau puskesmas dengan memakai BPJS, maka perlu menunjukkan beberapa dokumen untuk kelengkapan administrasi. Adapun syarat berobat dengan BPJS antara lain:
Kartu BPJS.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu berobat untuk pasien lama.
Kartu BPJS yang dibawa tidak harus berbentuk kartu fisik melainkan juga dapat berbentuk kartu digital. Kartu BPJS dalam bentuk digital dapat diunduh langsung melalui aplikasi Mobile JKN yang telah terinstal di ponsel pintar masing-masing.
Baca Juga: Fasilitas BPJS Kelas 2 yang Diterima oleh Peserta
Cara Berobat Menggunakan BPJS
Prosedur berobat dengan BPJS dapat berbeda saat pasien memeriksakan diri di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan rumah sakit.
Pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan yang bersifat umum atau nonspesialis. Dalam hal ini, yang termasuk faskes tingkat pertama antara lain puskesmas, klinik pertama, rumah sakit kelas D pratama, praktek dokter umum.
Kemudian termasuk praktik dokter gigi, fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/POLRI, dan faskes penunjang seperti apotek dan laboratorium.
Mengutip dari laman ciputrahospital.com dan sumber lainnya, berikut ini adalah cara berobat di faskes tingkat pertama.
Persiapkan syarat berobat di antaranya kartu BPJS dan kartu identitas seperti KTP, SIM atau KK.
Kunjungi klinik atau fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai yang tertera pada kartu BPJS kesehatan.
Daftarkan diri di loket dan menyerahkan berkas pendaftaran.
Pasien menunggu antrean untuk masuk ke ruang pemeriksaan.
Dokter akan memeriksa kondisi pasien. Sampaikan secara detail keluhan kesehatan yang dialami, sehingga memudahkan dokter menyimpulkan apakah perlu memberikan surat rujukan atau tidak.
Apabila kondisi pasien membutuhkan surat rujukan, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Sementara pasien yang mendapat rujukan ke rumah sakit, prosedur berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
Siapkan dokumen asli dan fotokopi seperti surat rujukan dari faskes tingkat pertama, kartu BPJS, kartu identitas diri yaitu KTP, dan kartu keluarga (KK).
Pasien mendaftarkan diri di bagian loket dan menyerahkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.
Pasien menunggu antrean untuk masuk ke ruang pemeriksaan.
Berikutnya, pasien akan diperiksa oleh dokter berdasarkan keluhan dan keterangan surat rujukan.
Jika setelah pemeriksaan masih diperlukan perawatan lebih lanjut, maka pasien akan diberikan surat kontrol ulang yang dapat digunakan sebagai ganti surat rujukan di pemeriksaan yang akan datang.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi pasien membutuhkan rawat inap, kelas yang didapatkan disesuaikan dengan iuran kelas BPJS yang terdaftar.
Selain itu, pada proses ini pasien juga dapat memperoleh surat rujuk balik. Artinya, pasien harus kembali ke faskes tingkat pertama apabila kondisi pasien dinilai dapat ditangani pada faskes pertama.
Demikian adalah penjelasan mengenai tata cara berobat dengan memakai BPJS Kesehatan.
(SA)
