Cara Bikin Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara bikin Kartu Kuning umumnya dibutuhkan para pencari kerja untuk melamar pekerjaan, terutama di instansi pemerintah atau perusahaan tertentu.
Kartu Kuning, atau yang dikenal sebagai AK-1 (Kartu Tanda Pencari Kerja), adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Selain untuk melamar kerja, Kartu Kuning juga bisa menjadi pangkalan data (database) Disnakertrans setempat untuk mengukur persentase pencari kerja di wilayahnya.
Kartu Kuning berisi informasi seputar nama, NIK, data kelulusan, hingga gelar yang didapat oleh sang pemilik. Bagi yang ingin membuat Kartu Kuning, simak panduannya di bawah ini.
Syarat Buat Kartu Kuning
Sebelum membuat Kartu Kuning, pastikan calon pekerja telah menyiapkan seluruh persyaratan yang ditetapkan sesuai kebijakan kantor Disnakertrans di daerah masing-masing.
Namun, secara umum, berikut persyaratan yang bisa disiapkan untuk mengajukan permohonan pembuatan Kartu Kuning:
Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah
Sebagai pengingat, Disnakertrans di beberapa daerah mungkin memiliki persyaratan tambahan. Pemohon bisa menghubungi Disnakertrans setempat untuk memastikan dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran bagi Wajib Pajak
Cara Buat Kartu Kuning
Cara buat Kartu Kuning bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor Disnakertrans di wilayah setempat ataupun secara online melalui situs karirhub.kemnaker.go.id. Berikut panduannya masing-masing.
Secara Offline
Datang ke kantor Disnakertrans setempat sesuai domisili KTP.
Cari tempat atau bagian pembuatan Kartu Kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas yang ada.
Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
Tunggu proses pencetakan Kartu Kuning.
Petugas akan memanggil pemohon untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.
Terakhir, legalisasi Kartu Kuning. Pemohon akan diminta petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu kuning.
Secara Online
Kunjungi situs web https://karirhub.kemnaker.go.id/
Pilih menu "Daftar".
Isi data yang diminta seperti NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
Pilih “Masuk Sekarang”.
Setelah itu, pemohon akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
Ketika akun sudah jadi, pastikan pemohon sudah mengunggah foto resmi berukuran 3×4.
Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua diisi, klik tombol "Save" atau "Simpan".
Apabila sudah disimpan, database pemohon tersimpan di Disnakertrans.
Selanjutnya, pemohon datang ke kantor Disnakertrans setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Fotokopi juga sebanyak yang diperlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnakertrans.
(NDA)
