Konten dari Pengguna

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran bagi Wajib Pajak

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membuat faktur pajak keluaran. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat faktur pajak keluaran. Foto: Pexels

Faktur pajak keluaran merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ini merupakan bukti adanya penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Dokumen faktur pajak keluaran berbentuk elektronik yang dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem e-Faktur sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut penjabaran lengkap mengenai cara membuat faktur pajak keluaran.

Apa Itu Faktur Pajak Keluaran?

Ilustrasi cara membuat faktur pajak keluaran. Foto: Pexels

Faktur pajak keluaran menjadi bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dalam buku How to be A Smarter Taxpayer: Bagaimana Menjadi Wajib Pajak karya Gatot S.M. Faisal, faktur pajak keluaran harus memuat sejumlah informasi penting seperti:

  • Identitas penjual yang meliputi nama, alamat, dan NPWP

  • Identitas pembeli yang meliputi nama, alamat, dan NPWP

  • Rincian keterangan BKP/JKP

  • Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jika ada

  • Kode dan nomor seri

  • Tanggal pembuatan faktur serta pencantuman nama

  • Jabatan dan tanda tangan pejabat penandatangan faktur pajak

Baca Juga: Syarat Membuat Faktur Pajak bagi Pengusaha

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran

Ilustrasi cara membuat faktur pajak keluaran. Foto: Shutterstock

Aplikasi e-Faktur terdiri dari aplikasi e-Faktur Client Desktop, aplikasi e-Faktur Web Based, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.

E-Faktur Client Desktop merupakan jenis aplikasi yang mengharuskan pengguna untuk menginstal aplikasi e-faktur yang sudah disediakan oleh DJP.

Sementara itu, e-faktur Host to Host dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-faktur melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk DJP. Sedangkan penggunaan e-faktur Web Based saat ini masih terbatas pada PKP tertentu.

PKP dapat membuat e-Faktur sepanjang memiliki Sertifikat Elektronik, akun PKP yang telah diaktivasi, dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diberikan oleh DJP.

Mengutip dari laman DJP, pembuatan faktur pajak keluaran dapat dilakukan melalui Coretax. Ini adalah aplikasi yang dikembangkan oleh DJP dalam rangka reformasi perpajakan. Berikut cara membuatnya.

  • Login di aplikasi Coretax menggunakan username dan password terdaftar.

  • Pilih "Role Access" dengan mengklik tombol panah, pilih sebagai wajib pajak, pengurus, atau kuasa.

  • Pilih menu "eTax Invoice" untuk membuat faktur pajak keluaran.

  • Pilih "Output Tax" pada bagian eTax Invoice.

  • Sistem akan menampilkan daftar faktur pajak keluaran yang telah dibuat.

  • Pilih "Create Output Invoice", kemudian akan muncul formulir pembuatan faktur pajak keluaran.

  • Pilih Kode Transaksi.

  • Pilih Tanggal Faktur Pajak.

  • Tuliskan TIN/NIK Pembeli.

  • Pilih "Add Transcation" untuk mengisi detail transaksi pada faktur pajak keluaran.

  • Pilih Kategori Penyerahan Barang atau Jasa.

  • Pilih Satuan Unit Barang atau Jasa.

  • Tuliskan Harga Satuan Barang atau Jasa.

  • Tuliskan Jumlah Barang atau Jasa. Sistem akan secara otomatis menghitung besaran PPN yang dikenakan atas transaksi.

  • Jika sudah benar, tekan tombol "Save" dan tekan "Submit" untuk mengirimkan formulir pengisian faktur pajak.

  • Pilih Jenis Sertifikat Digital yang ingin digunakan.

  • Tuliskan nomor identitas dan password penandatanganan faktur pajak.

  • Tekan tombol "Save", kemudian pilih "Comfirm Sign".

  • Pada Daftar Faktur Pajak Keluaran akan muncul pajak keluaran yang telah dibuat.

  • Pilih ikon Logo Dokumen untuk melihat faktur pajak. Kini faktur pajak keluaran berhasil dibuat.

(SA)