Konten dari Pengguna

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran bagi Wajib Pajak

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
29 November 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara membuat faktur pajak keluaran. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat faktur pajak keluaran. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Faktur pajak keluaran merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ini merupakan bukti adanya penyerahan barang atau jasa kena pajak.
ADVERTISEMENT
Dokumen faktur pajak keluaran berbentuk elektronik yang dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem e-Faktur sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut penjabaran lengkap mengenai cara membuat faktur pajak keluaran.

Apa Itu Faktur Pajak Keluaran?

Ilustrasi cara membuat faktur pajak keluaran. Foto: Pexels
Faktur pajak keluaran menjadi bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Dalam buku How to be A Smarter Taxpayer: Bagaimana Menjadi Wajib Pajak karya Gatot S.M. Faisal, faktur pajak keluaran harus memuat sejumlah informasi penting seperti:
ADVERTISEMENT

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran

Ilustrasi cara membuat faktur pajak keluaran. Foto: Shutterstock
Aplikasi e-Faktur terdiri dari aplikasi e-Faktur Client Desktop, aplikasi e-Faktur Web Based, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.
E-Faktur Client Desktop merupakan jenis aplikasi yang mengharuskan pengguna untuk menginstal aplikasi e-faktur yang sudah disediakan oleh DJP.
Sementara itu, e-faktur Host to Host dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-faktur melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk DJP. Sedangkan penggunaan e-faktur Web Based saat ini masih terbatas pada PKP tertentu.
PKP dapat membuat e-Faktur sepanjang memiliki Sertifikat Elektronik, akun PKP yang telah diaktivasi, dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diberikan oleh DJP.
Mengutip dari laman DJP, pembuatan faktur pajak keluaran dapat dilakukan melalui Coretax. Ini adalah aplikasi yang dikembangkan oleh DJP dalam rangka reformasi perpajakan. Berikut cara membuatnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(SA)