Konten dari Pengguna

Syarat Membuat Faktur Pajak bagi Pengusaha

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi faktur pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi faktur pajak. Foto: Pexels

Faktur pajak merupakan dokumen penting yang digunakan dalam melakukan transaksi perpajakan, terutama bagi pengusaha kena pajak (PKP). Ini menjadi bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Faktur pajak berbentuk elektronik dan kerap disebut juga sebagai e-Faktur. Invois pajak dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apa Itu Faktur Pajak?

Ilustrasi faktur pajak. Foto: Pexels

Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena pajak (JKP) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena impor barang kena pajak.

Dalam buku Perpajakan: Aplikasi dan Terapan karya Dwiarso Utomo, dkk, adanya faktur pajak memiliki fungsi sebagai berikut.

  • Sebagai bukti pungut PPN yang dibuat oleh PKP atau Direktorat Jenderal Bea dan cukai baik karena penyerahan BKP maupun impor BKP.

  • Sebagai bukti pembayaran PPN yang telah dilakukan oleh pembeli BKP atau penerima JKP kepada PKP atau Direktorat Bea dan Cukai.

  • Sebagai sarana pengawasan administrasi terhadap kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Pengertian Ekualisasi Pajak, Tujuan, dan Jenis-jenisnya

Syarat Membuat Faktur Pajak

Ilustrasi faktur pajak. Foto: Pexels

Dalam membuat faktur pajak, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Mengutip dari laman DJP, berikut syarat yang perlu disiapkan oleh pengusaha kena pajak.

1. Menyiapkan Sertifikat Elektronik

PKP yang ingin membuat e-Faktur perlu memiliki Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini berisi tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

2. Menyiapkan Kata Sandi Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (e-NOFA).

e-NOFA pajak merupakan aplikasi daring yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk meminta nomor seri faktur pajak secara elektronik atau online.

Untuk memperoleh nomor seri faktur pajak, wajib pajak perlu menyiapkan kata sandi untuk mengakses situs web e-NOFA.

3. Menyiapkan Username Penandatangan Faktur Pajak

Selain menyiapkan kata sandi, wajib pajak juga perlu menyiapkan username untuk penandatangan faktur pajak.

4. Menyiapkan Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor seri faktur pajak diperlukan saat wajib pajak membuat faktur pajak elektronik. Untuk mendapatkan nomor ini, wajib pajak dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Jumlah nomor seri faktur pajak elektronik yang bisa diminta wajib pajak tergantung dari jumlah invois (invoice) atau faktur komersial yang diterbitkan dalam tiga bulan terakhir.

5. Menyiapkan Data Transaksi Faktur Pajak

Persyaratan untuk membuat faktur pajak adalah menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai pengguna manual (manual user) aplikasi.

(SA)