Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Bikin NPWP Online, Ikuti Tiga Tahapannya Berikut Ini
7 September 2023 9:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara bikin NPWP dapat dilakukan secara online atau daring dan mencakup tiga tahapan, yakni pendaftaran akun, pendaftaran NPWP, dan verifikasi NPWP.
ADVERTISEMENT
Pembuatan NPWP ini ditujukan sebagai identitas Wajib Pajak dalam dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dirinya. Lembaga yang bertugas menerbitkan NPWP adalah Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Sebelum mengetahui cara bikin NPWP online, simak terlebih dahulu kriteria masyarakat atau wajib pajak yang wajib membuat NPWP di bawah ini.
Masyarakat yang Wajib membuat NPWP
Merujuk web.kemenkeu.go.id, berikut masyarakat yang wajib mendaftarkan diri dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cara Bikin NPWP Online
Berikut cara bikin NPWP secara online yang terdiri dari tiga tahapan:
1. Pendaftaran Akun
ADVERTISEMENT
Pengiriman OTP memerlukan pulsa minimal Rp500 dan khusus untuk provider Axis, 3(Tri) validasi belum dapat digunakan.
2. Pendaftaran NPWP
3. Verifikasi NPWP
ADVERTISEMENT
(MQ)