Konten dari Pengguna

Cara Buat Faktur Pajak Online bagi Pengusaha Kena Pajak

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi faktur pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi faktur pajak. Foto: Pexels

Salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam kegiatan perpajakan adalah faktur pajak. Laporan tersebut biasanya dapat dibuat secara periodik baik mingguan atau bulanan oleh pengusaha kena pajak.

Faktur pajak diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai peraturan yang berlaku.

Pembuatan faktur pajak kini dapat dilakukan secara daring (online). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi atau sistem elektronik pembuatan faktur untuk memudahkan pengusaha.

Apa Itu Faktur Pajak?

Ilustrasi faktur pajak. Foto: Pexels

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini dibuat sebagai bukti pungutan pajak bagi pengusaha.

Sekain itu, faktur pajak juga berfungsi sebagai alat pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan, sebagai alat pengawasan administrasi pajak, dan alat untuk melakukan penagihan ke pemungut PPN/PPnBM.

Faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau JKP yang paling sedikit memuat informasi, seperti:

  • Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak.

  • Nama, alamat, NPWP pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak.

  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.

  • PPN yang dipungut.

  • PPn BM yang dipungut.

  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

  • Nama dan tanda tangan yang berhak mendatangani faktur pajak.

Baca Juga: Cara Lapor PPN Bulanan Melalui Aplikasi e-Faktur

Syarat Buat Faktur Pajak Online

Ilustrasi faktur pajak. Foto: Pexels

Faktur pajak dapat berbentuk elektronik atau disebut juga sebagai e-Faktur. Ini adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh DJP.

Pemberlakuan e-faktur dimaksudkan untuk memberi kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi pengusaha kena pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sebelum mulai membuat faktur pajak secara online, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, di antaranya:

  • Terdaftar sebagai PKP.

  • Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak.

  • Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak.

  • Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak lewat e-Nofa.

  • Menyiapkan username penandatangan Faktur Pajak.

  • Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.

Cara Buat Faktur Pajak Online

Ilustrasi cara buat faktur pajak online. Foto: Pexels

Berikut langkah-langkah pembuatan faktur pajak secara online yang bisa diikuti:

  • Unduh dan instal aplikasi e-Faktur yang telah disediakan DJP, yaitu Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

  • Login di aplikasi menggunakan username dan password terdaftar.

  • Pilih "Role Access" dengan mengklik tombol panah, pilih sebagai wajib pajak, pengurus, atau kuasa.

  • Pilih menu "eTax Invoice" untuk menampilakn dasbor faktur pajak.

  • Pilih jenis faktur pajak elektronik yang diinginkan, seperti Faktur Pajak Keluaran (Output Tax), Faktur Pajak Masukan (Input Tax), Output Return, dan Input Return.

  • Isi data sesuai instruksi yang diminta sesuai jenis faktur pajak yang dipilih.

  • Jika sudah benar, tekan tombol "Save" dan tekan "Submit" untuk mengirimkan formulir pengisian faktur pajak.

  • Pilih Jenis Sertifikat Digital yang ingin digunakan.

  • Tuliskan nomor identitas dan password penandatanganan faktur pajak.

  • Tekan tombol "Save", kemudian pilih "Comfirm Sign".

  • Pada daftar faktur pajak akan muncul pajak yang telah dibuat.

(SA)