Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Lapor PPN Bulanan Melalui Aplikasi e-Faktur
1 Oktober 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Para pengusaha barang mewah yang dikenai pajak (PKP) perlu mengetahui cara lapor PPN bulanan. Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Faktur.
ADVERTISEMENT
Aplikasi e-Faktur adalah layanan perpajakan yang digunakan untuk membuat dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara online.
Melalui situs ini, wajib pajak dapat melaporkan PPN hingga PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Bagaimana cara lapor PPN bulanan melalui aplikasi e-Faktur? Simak artikel ini untuk mengetahui panduan langkah demi langkahnya.
Cara Lapor PPN Bulanan Melalui Aplikasi e-Faktur
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT PPN melalui aplikasi e-Faktur dilakukan dalam sembilan tahapan, antara lain.
1. Instal Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang memuat identitas dan tanda tangan elektronik yang berfungsi untuk menunjukkan autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik. Berikut cara menginstal sertifikat elektronik.
ADVERTISEMENT
2. Masuk ke Aplikasi eFaktur
3. Isi Profil Penandatanganan Faktur Pajak dan SPT
ADVERTISEMENT
4. Posting SPT
5. Isi Detail SPT
ADVERTISEMENT
6. Upload File Sertifikat Elektronik
7. Pengisian SPT Induk
8. Pelaporan SPT
ADVERTISEMENT
9. Cetak Bukti Penerimaan Elektronik
(NDA)