Konten dari Pengguna

Cara Lapor PPN Bulanan Melalui Aplikasi e-Faktur

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi lapor PPN bulanan melalui aplikasi e-Faktur. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapor PPN bulanan melalui aplikasi e-Faktur. Foto: Pexels

Para pengusaha barang mewah yang dikenai pajak (PKP) perlu mengetahui cara lapor PPN bulanan. Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Faktur.

Aplikasi e-Faktur adalah layanan perpajakan yang digunakan untuk membuat dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara online.

Melalui situs ini, wajib pajak dapat melaporkan PPN hingga PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Bagaimana cara lapor PPN bulanan melalui aplikasi e-Faktur? Simak artikel ini untuk mengetahui panduan langkah demi langkahnya.

Cara Lapor PPN Bulanan Melalui Aplikasi e-Faktur

Ilustrasi pelaporan PPN bulanan melalui aplikasi e-Faktur. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT PPN melalui aplikasi e-Faktur dilakukan dalam sembilan tahapan, antara lain.

1. Instal Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang memuat identitas dan tanda tangan elektronik yang berfungsi untuk menunjukkan autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik. Berikut cara menginstal sertifikat elektronik.

  1. Buka aplikasi eFaktur dengan mengunjungi laman web-eFaktur.pajak.go.id menggunakan browser. Pelapor disarankan menggunakan peramban Chrome atau Firefox.

  2. Buka menu "Option" dan cari kata kunci certificate, lalu klik "View Certificate".

  3. Setelah muncul daftar sertifikat, klik "Import" dan pilih sertifikat elektronik PKP dan masukkan Passphrase.

  4. Kemudian tutup dan buka kembali browser. Jika instalasi sertifikat elektronik berhasil, NPWP dan nama perusahaan akan terisi secara otomatis. Jika gagal, ulangi kembali proses import sertifikat elektronik dan pastikan sertel masih berlaku.

2. Masuk ke Aplikasi eFaktur

  1. Bukan aplikasi di https: //web-efaktur.pajak.go.id melalui situs web.

  2. Nama perusahaan dan nomor NPWP akan muncul secara otomatis di halaman login.

  3. Masukkan password akun PKP (password E-Nofa), kemudian klik "Login".

3. Isi Profil Penandatanganan Faktur Pajak dan SPT

  1. Pilih menu profil, kemudian pilih profil aplikasi.

  2. Masukkan nama dan jabatan penandatangan faktur, lalu klik simpan perubahan.

  3. Data yang muncul di tab "Profil PKP" adalah data yang terdapat di sistem informasi DJP.

4. Posting SPT

  1. Pilih menu "Administrasi SPT", lalu klik submenu "Monitoring SPT", kemudian pilih "Posting SPT".

  2. Setelah itu, layar akan menampilkan isian data posting SPT. Masukkan tahun pajak, masa pajak, dan status SPT.

  3. Jika data sudah diisi dengan benar, klik "Submit".

  4. Di layar akan muncul notifikasi berupa "Proses Posting sudah masuk ke dalam antrean, silakan tunggu beberapa saat". Setelah itu, klik "Ok" untuk melanjutkan.

  5. Apabila proses posting berhasil, akan muncul status Sukses pada daftar SPT.

Baca Juga: Perbedaan PPh dan PPN dalam Sistem Perpajakan di Indonesia

5. Isi Detail SPT

  1. Klik "Buka" pada daftar SPT untuk melihat dan mengisi detail SPT yang mencakup Lampiran Detail, Lampiran AB, dan Induk.

  2. Pilih "Lampiran Detail" dan pilih jenis formulir SPT. Jenis formulir yang tersedia terdiri dari A1 untuk daftar ekspor, A2 untuk PK atas penyerahan dalam negeri, B1 untuk PM dapat dikreditkan atas impor, B2 untuk PM dapat dikreditkan atas perolehan dalam negeri, dan B3 untuk PM, tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.

  3. Klik "Tampilkan" untuk melihat detail lampiran dan pilih "Download" untuk mengunduh formulir A1-B3 dalam bentuk CSV. Lakukan pengecekan untuk keseluruhan jenis formulir mulai dari A1-B3. Jika sudah sesuai, lanjutkan ke formulir AB.

  4. Klik "Lampiran AB" dan pilih "Rekapitulasi Penyerahan" untuk melihat detail rekapitulasi. Detail yang tidak tersedia textbox sudah dihitung secara otomatis oleh aplikasi dan tidak bisa diedit, sedangkan untuk detil yang tersedia textbox adalah detil yang perlu diisi secara manual.

  5. Jika rincian penghitungan sudah selesai, checklist pada pernyataan dan pilih "Submit".

6. Upload File Sertifikat Elektronik

  1. Pilih "Choose file" dan pilih file sertifikat elektronik.

  2. Masukkan passphrase dan klik "Setuju".

  3. Jika passphrase yang dimasukkan benar, akan muncul notifikasi ‘Submit SPT Lampiran AB Berhasil’.

7. Pengisian SPT Induk

  1. "Klik Penyerahan Barang dan Jasa" pada menu Induk.

  2. Pada poin Penyerahan Barang dan Jasa Tidak Terutang PPN, isikan Nilai DPP atas penyerahan tersebut atau isi dengan nol jika tidak ada penyerahan yang tidak terutang PPN.

  3. Jika semua poin sudah diisi, klik pada opsi ‘Kelengkapan SPT’ pada bagian bawah. Lalu ceklis surat pernyataan dan isikan nama, tempat, dan tanggal pelaporan SPT.

  4. Isi nama dan jabatan penandatangan lalu pilih "Simpan".

  5. Apabila berhasil akan muncul notifikasi, klik "Oke" untuk menutup.

8. Pelaporan SPT

  1. Klik menu "Lapor" pada daftar SPT yang telah dibuat.

  2. Layar akan menampilkan detail SPT yang akan dilaporkan. Untuk menambahkan file lampiran SPT, klik "Choose file" lalu piih tombol "Lapor".

  3. Jika pengiriman berhasil, akan muncul notifikasi. Klik tombol "Ok" untuk menutup jendela.

9. Cetak Bukti Penerimaan Elektronik

  1. Klik menu "Lihat BPE" untuk melihat bukti penerimaan elektronik.

  2. Sementara itu, untuk mengunduh SPT Masa PPN Formulir Induk dan Lampiran AB klik menu "Cetak SPT" .

(NDA)