Konten dari Pengguna

Cara Lapor PPN Bulanan Melalui Aplikasi e-Faktur

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
1 Oktober 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi lapor PPN bulanan melalui aplikasi e-Faktur. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapor PPN bulanan melalui aplikasi e-Faktur. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Para pengusaha barang mewah yang dikenai pajak (PKP) perlu mengetahui cara lapor PPN bulanan. Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Faktur.
ADVERTISEMENT
Aplikasi e-Faktur adalah layanan perpajakan yang digunakan untuk membuat dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara online.
Melalui situs ini, wajib pajak dapat melaporkan PPN hingga PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Bagaimana cara lapor PPN bulanan melalui aplikasi e-Faktur? Simak artikel ini untuk mengetahui panduan langkah demi langkahnya.

Cara Lapor PPN Bulanan Melalui Aplikasi e-Faktur

Ilustrasi pelaporan PPN bulanan melalui aplikasi e-Faktur. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT PPN melalui aplikasi e-Faktur dilakukan dalam sembilan tahapan, antara lain.

1. Instal Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang memuat identitas dan tanda tangan elektronik yang berfungsi untuk menunjukkan autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik. Berikut cara menginstal sertifikat elektronik.
ADVERTISEMENT

2. Masuk ke Aplikasi eFaktur

3. Isi Profil Penandatanganan Faktur Pajak dan SPT

ADVERTISEMENT

4. Posting SPT

5. Isi Detail SPT

ADVERTISEMENT

6. Upload File Sertifikat Elektronik

7. Pengisian SPT Induk

8. Pelaporan SPT

ADVERTISEMENT

9. Cetak Bukti Penerimaan Elektronik

(NDA)