Cara Cek Akta Kelahiran Online dengan Mudah

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek akta kelahiran online dapat kamu lakukan melalui website Disdukcapil tempat tinggalmu. Kamu tidak perlu mengunjungi kantor Disdukcapil maupun kantor yang mengurus catatan sipil untuk mengecek akta kelahiran.
Mengutip laman dukcapil.kemendagri.go.id, akta kelahiran dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan kantor urusan kependudukan.
Akta kelahiran berfungsi agar anak dapat didaftarkan di Kartu Keluarga. Selain untuk pendaftaran pada Kartu Keluarga, akta kelahiran juga berfungsi untuk perlindungan anak.
Adanya akta kelahiran membuat anak jadi memiliki identitas serta kewarganegaraan. Hal tersebut disebut dalam Pasal 5 dan 27 pada UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ketika kamu sudah membuat akta kelahiran, kamu perlu mengecek apakah akta kelahiran tersebut sudah terdaftar di kantor Dukcapil. Cukup memiliki jaringan internet yang bagus, kamu tidak perlu mengunjungi kantor untuk melakukan pengecekan.
Cara Cek Akta Kelahiran Online Melalui Website
Cara Cek Akta Kelahiran Online Melalui Website
Cara cek akta kelahiran online dapat kamu lakukan melalui website Dukcapil setempat dan email. Berikut cara yang dapat kamu ikuti untuk cek akta kelahiran online melalui website Dukcapil.
1. Kunjungi Website Resmi Dukcapil
Pertama, kunjungi website resmi Dukcapil di tempat kamu tinggal. Contohnya jika kamu bertempat tinggal di Kota Tangerang, kunjungi website kependudukan.tangerangkota.go.id.
2. Pilih Menu Akta Kelahiran
Setelah mengunjungi website resmi Dukcapil setempat, pilih menu Akta Kelahiran. Atau kamu juga bisa memilih menu Cek Status Akta Kelahiran. Tergantung pada setiap menu pada website Dukcapil tempat kamu tinggal.
3. Masukkan NIK
Jika sudah klik menu Akta Kelahiran, kamu akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan yang sudah terdaftar.
4. Data Akta Kelahiran Ditampilkan
Selanjutnya kamu akan ditampilkan data akta kelahiran beserta nomor akta kelahiran sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan yang dimasukkan.
Cara Cek Akta Kelahiran Online Melalui Email
Tidak hanya melalui situs web, cara cek akta kelahiran online juga dapat kamu lakukan melalui email. Berikut cara yang dapat dilakukan untuk cek akta kelahiran melalui email.
1. Buka Aplikasi Email
Buka aplikasi email pada handphone ataupun laptop kamu. Jangan lupa untuk login akun email terlebih dahulu.
2. Klik Buat Email Baru
Kamu akan ditampilkan pada halaman email kamu setelah login akun. Setelah itu, klik buat email baru.
3. Isi Tujuan Email dan Subject
Selanjutnya, kamu akan ditampilkan kolom untuk membuat email baru. Isi tujuan email dan subject email. Untuk tujuan email isi dengan callcenter.dukcapil@gmail.com dan subject email dengan Cek Akta Kelahiran.
4. Isi Pesan Email
Terakhir, sampaikan keperluan kamu yaitu hendak mengecek akta kelahiran apakah sudah terdaftar atau belum. Selain itu kamu juga dapat mengecek data dari akta kelahiran kamu. Jangan lupa untuk mencantumkan nama serta NIK. Kamu perlu menunggu 1 x 24 jam untuk mendapat balasan.
Baca Juga: 7 Cara Membuat Akta Kelahiran Online beserta Syaratnya
Cara Cek Akta Kelahiran Online Melalui Kode QR
Selain beberapa cara di atas, mengecek akta kelahiran juga bisa dilakukan melalui kode pemindai berbentuk quick response atau kode QR. Mengutip laman Disdukcapil Kota Tarakan, kode QR berada di pojok kanan bawah dari dokumen akta kelahiran yang telah dicetak.
Kode QR tersebut merupakan tanda tangan elektronik sebagai tanda keaslian data serta pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya dicetak dengan security printing.
Cara cek akta kelahiran dengan kode QR sangat mudah dilakukan, berikut langkah-langkahnya:
Aktifkan fitur kode QR di ponsel atau perangkat lain.
Dekatkan kode QR dengan perangkat yang digunakan.
Selanjutnya, hubungkan dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id. Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari dokumen tersebut.
Apabila dokumen akta kelahiran asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau. Sementara jika dokumen itu palsu, maka akan muncul tanda centang warna merah.
(NDA & SFR)
