Cara Cek Bansos Beras 30 kg, Jadwal, dan Syarat Penerimanya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengetahui cara cek bansos beras 30 kg sangat penting agar keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan kejelasan mengenai status penerimaannya. Dengan memeriksa data secara berkala, masyarakat dapat memastikan bahwa hak bantuan terdata dengan benar.
Selain itu, pemeriksaan mandiri memudahkan masyarakat terhindar dari potensi simpang siur informasi di lapangan. Dengan demikian, proses penyaluran bantuan dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran tanpa menimbulkan keraguan bagi para penerima.
Kapan Bansos Beras 30 kg Cair?
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 dilakukan sekaligus. Pemerintah menargetkan distribusinya rampung pada September 2026.
Dia menjelaskan, setiap penerima bantuan pangan (PBP) bakal menerima sebanyak 10 kilogram beras per bulan selama kurun waktu tiga bulan. Dengan demikian, akumulasi bantuan yang bakal diperoleh per KPM sebanyak 30 kilogram.
Dia pun meminta Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk merapel penyaluran beras tersebut atau tidak dilakukan secara bertahap setiap bulan. Sebanyak 997,2 ribu ton beras disiapkan untuk memenuhi kebutuhan tiga bulan penerima.
“Kita putuskan tadi, minta Bulog selesaikan dikirimnya, dirapel bulan ini. Jadi enggak 10 kg, tapi langsung 30 kg,” kata Zulhas usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kemenko Pangan Jakarta, Senin, 7 September 2026, seperti dikutip dari laman Kemenko Pangan.
Syarat Penerima Bansos Beras 30 kg
Zulhas menjelaskan bantuan sosial (bansos) beras menyasar 33,2 juta KPM. Setiap KPM yang berhak tersebut harus memenuhi kriteria berikut:
Berada pada desil 1-4.
Tercatat dalam basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa DTSEN yang digunakan merupakan hasil pembaruan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026.
Dia menyebut kementerian dan lembaga (K/L) terus berkoordinasi untuk memastikan data penerima bansos beras 30 kilogram. Kementerian Sosial (Kemensos) bertugas menentukan ketepatan sasaran penerima, sedangkan hasil datanya akan diterima Bapanas.
“Data kami tanda tangani, (kemudian) kirim ke Bulog. Jadi, yang mengeksekusi (distribusi beras) Bulog, tapi nanti kami koordinasi (juga dengan Kemensos),” ucap Amran.
Cara Cek Bansos Beras 30 kg
Adapun untuk memastikan status penerima bansos beras 30 kilogram, masyarakat dapat mengikuti beberapa tahapan berikut:
1. Melalui Portal Cek Bansos
Masyarakat dapat memastikan tingkat kesejahteraan atau desil melalui portal Cek Bansos yang dikelola Kemensos. Untuk mengaksesnya, calon penerima dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi di Google Play Store dan App Store.
2. Melalui Saluran Komunikasi Kemensos
Selain itu, masyarakat juga dapat memantau perkembangan penyaluran bansos beras 30 kg melalui saluran komunikasi resmi milik Kemensos. Berikut daftarnya:
Web kemensos.go.id.
WhatsApp Center Kemensos 08877-171-171.
Command Center Kemensos 021-171.
Facebook Kementerian Sosial RI (facebook.com/KemsosRI/).
TikTok @kemensosri (tiktok.com/@kemensosri).
X (Twitter) @KemensosRI (twitter.com/kemensosri).
Instagram @kemensosri (instagram.com/kemensosri/).
YouTube @KementerianSosialRI (youtube.com/channel/UCfB7OFJAfsGLbSvMimIWD4A).
Baca Juga: Cara Mengusulkan Diri jadi Penerima Bansos dan Syaratnya, Bisa Online
(MDP)
