Konten dari Pengguna

Cara Mengusulkan Diri jadi Penerima Bansos dan Syaratnya, Bisa Online

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas cara mengusulkan diri jadi penerima bansos. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas cara mengusulkan diri jadi penerima bansos. Foto: Pexels

Mengetahui cara mengusulkan diri jadi penerima bansos (bantuan sosial) merupakan langkah krusial bagi masyarakat yang merasa berhak dan memenuhi kriteria. Memahami tahapan pendaftarannya memastikan setiap warga yang membutuhkan dapat terdata secara sah.

Proses pengajuan secara mandiri ini memberi ruang bagi warga yang kurang mampu untuk berkesempatan menjadi penerima manfaat program peningkatan kesejahteraan. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, peluang verifikasi data oleh pemerintah menjadi lebih besar.

Syarat Mengusulkan Diri jadi Penerima Bansos

Ilustrasi memahami syarat mengusulkan diri jadi penerima bansos. Foto: Pexels

Melansir laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS kini telah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, masyarakat yang tercatat dalam DTSEN tidak secara otomatis dapat menjadi penerima bantuan. Setiap program perlindungan sosial (perlinsos) memiliki syarat dan mekanismenya masing-masing, menyesuaikan dengan variabel tertentu dan dibatasi oleh kuota.

Dari hasil penilaian DTSEN tersebut, dihasilkan peringkat kesejahteraan, yang dikenal sebagai desil.

Desil sendiri merupakan pengelompokan masyarakat menjadi sepuluh, di mana setiap kategorinya berisi sekitar 10 persen populasi di Indonesia.

Desil ini digunakan pemerintah sebagai salah satu acuan utama penentu layak atau tidaknya seseorang menerima satu atau beberapa jenis bansos sekaligus.

Lebih lanjut, merujuk pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, berikut rincian ketentuan desil sebagai persyaratan penerima bansos:

  • Program Keluarga Harapan (PKH) menggunakan desil 1-4.

  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako/Program Sembako menggunakan desil 1-4.

  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggunakan desil 1-5.

  • Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungan Kemensos menggunakan desil 1-5 atau berdasarkan hasil asesmen.

Cara Mengusulkan Diri jadi Penerima Bansos

Adapun proses pengajuan diri-sendiri sebagai calon penerima bansos dapat dilakukan melalui metode virtual (online) maupun luring (offline). Berikut panduan lengkapnya:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui perangkat ponsel pintar (smartphone) di Google Play Store atau App Store.

  • Buat akun baru atau masuk ke sistem (login) memakai akun Google maupun Apple ID yang masih aktif.

  • Pada halaman utama, pilih menu Usulan.

  • Isikan data diri, mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan melampirkan foto kondisi rumah sebagai syarat pengajuan.

  • Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi lapangan.

  • Setelah itu, akan dilaksanakan proses musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel).

  • Apabila dinyatakan layak, maka tahapan berikutnya berupa verifikasi dan pengesahan oleh Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota setempat hingga penetapan penerima oleh Mensos.

2. Melalui Portal Perlinsos

  • Pastikan sudah memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

  • Kunjungi Portal Perlinsos Kemensos melalui perlinsos.kemensos.go.id.

  • Tekan tombol Masuk Dengan IKD.

  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan enam angka PIN.

  • Centang bagian setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik Masuk.

  • Lakukan verifikasi wajah (face recognition).

  • Pilih menu Daftar Bantuan, lalu tentukan jenis bansos yang diinginkan.

  • Isi berbagai data pendukung, termasuk ID Pelanggan Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) berjumlah 12 digit.

  • Pastikan seluruh data sudah sesuai, lalu Kirim Pengajuan.

  • Selanjutnya, petugas akan melaksanakan verifikasi lapangan untuk menentukan kelayakan pemohon.

3. Melalui Pemerintah Desa/Kelurahan

  • Cara mengusulkan diri jadi penerima bansos juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.

  • Selanjutnya, perangkat desa atau kelurahan akan meminta sejumlah data dan dokumen.

  • Setelah dilakukan verifikasi hingga musdes maupun muskel, data pemohon akan dicatatkan dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sampai dengan penetapan daftar penerima bansos oleh Mensos.

Baca Juga: Kenapa Desil Bisa Naik? Ini Penjelasan Kemensos dan Cara Menurunkannya

(MDP)