Konten dari Pengguna

Cara Cek Bansos Tahap 4 dan Status Pencairannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas cara cek bansos tahap 4. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas cara cek bansos tahap 4. Foto: Pexels

Informasi terkait cara cek bansos tahap 4 kini ramai diperbincangkan masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaannya. Kejelasan kabar tersebut sangat dinantikan guna memastikan apakah namanya tercantum dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM).

Pemeriksaan secara mandiri dapat dilakukan secara praktis melalui portal resmi maupun saluran digital yang disediakan pemerintah. Langkah verifikasi ini krusial dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian data penerima bantuan sosial (bansos) secara akurat.

Cara Cek Bansos Tahap 4

Ilustrasi memahami cara cek bansos tahap 4. Foto: Pexels

Prosedur pemantauan status KPM bansos dapat diakses secara daring (online) melalui kanal resmi maupun aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut alur lengkapnya:

1. Penelusuran Melalui Situs Resmi

  • Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan mengandalkan peramban (browser) pada gawai maupun komputer.

  • Cantumkan 16 angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) berpatokan pada dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

  • Ketik ulang kombinasi sandi pengaman (captcha) yang ditayangkan pada layar ke dalam kotak konfirmasi yang disediakan.

  • Tekan opsi "Cari Data" demi memulai proses pelacakan identitas penerima.

  • Keterangan mengenai jenjang desil, status aktif bansos, hingga perkiraan waktu distribusi berpatokan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan ditampilkan.

  • Informasi bansos yang dihadirkan, meliputi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako/Kartu Sembako; Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN); Program Keluarga Harapan (PKH); Kartu Penyandang Disabilitas (KPD); Bantuan Permakanan; Program Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (Atensi Yapi); hingga Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS).

2. Penelusuran Melalui Aplikasi

  • Unduh aplikasi resmi Cek Bansos milik Kemensos di gawai via Google Play Store atau App Store.

  • Jalankan registrasi akun baru atau masuk (login) ke sistem dengan mengandalkan akun Google maupun Apple ID yang aktif.

  • Pada halaman muka aplikasi, pilih tombol "Cek Bansos".

  • Isikan NIK milik KPM BPNT berpedoman pada identitas e-KTP.

  • Selesaikan tantangan hitungan matematika untuk pemenuhan verifikasi keamanan.

  • Klik pilihan "Cari Data" guna menemukan status bansos yang terdaftar.

  • Rincian laporan mengenai desil, status kepesertaan, maupun estimasi jadwal pencairan berbasis DTSEN akan muncul secara otomatis pada layar.

Status Pencairan Bansos Tahap 4

Berdasarkan uraian Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatinkesos) Kemensos di Instagram @pusdatinkesos, pada Jumat, 22 Mei 2026, KPM dapat memastikan status tahapan penyaluran bansos melalui Pendamping PKH.

Selain itu, informasi mengenai penerimaan bansos bisa dilihat melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Kantor Desa/Kelurahan maupun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota setempat.

Para petugas tersebut akan menyampaikan tahapan distribusi bansos terkini yang terdiri dari:

  • Penetapan: KPM ditetapkan sebagai penerima bansos di suatu periode.

  • Proses Burekol: proses pembukaan rekening secara kolektif (burekol) bagi KPM yang belum memiliki rekening.

  • Sukses Burekol: proses burekol berhasil.

  • Gagal Burekol: proses burekol tidak berhasil.

  • Proses Cek Rekening: proses validasi rekening melalui sistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

  • Berhasil Cek Rekening: hasil validasi rekening dinyatakan aktif.

  • Gagal Cek Rekening: hasil validasi rekening dinyatakan tidak aktif.

  • SPM (Surat Perintah Membayar): proses pengajuan dana bansos ke Kemenkeu bagi KPM yang hasil validasi rekeningnya dinyatakan aktif.

  • SI (Standing Instruction): Direktorat sebagai pengampu program memerintahkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) penyalur untuk mengisi (top-up) dana bansos di rekening penerima.

  • Sukses Top-Up: dana bansos berhasil ditransfer oleh penyalur.

  • Gagal Top-Up: dana bansos tidak berhasil ditransfer oleh penyalur. Penyebabnya adalah rekening tidak aktif. Untuk itu, Kemensos bersama pihak bank akan melakukan perbaikan data.

  • Sudah Transaksi: KPM sudah mengambil dana bansos melalui Himbara maupun Pos.

  • Tidak Transaksi: KPM tidak mengambil dana bansos sampai dengan waktu yang diberikan, yakni maksimal 3 bulan setelah tanggal SI.

  • Exclude: KPM tidak mendapatkan bansos lagi dengan berbagai alasan, seperti desil naik, meninggal dunia, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dan lain-lain.

Baca Juga: Cara Mengusulkan Diri jadi Penerima Bansos dan Syaratnya, Bisa Online

(MDP)