Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek BI Checking Online dan Dokumen Persyaratannya
17 Maret 2023 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
BI Checking atau yang sekarang lebih dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperlancar layanan keuangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
BI Checking hadir dalam layanan offline dengan mengunjungi kantor OJK terdekat maupun dalam layanan online yang dapat diakses melalui laman idebku.ojk.go.id.
Untuk lebih jelasnya, berikut Berita Bisnis jabarkan informasi seputar BI Checking dan cara cek BI Checking online di bawah ini.
Pengertian BI Checking
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan debitur.
BI Checking digunakan untuk melihat seberapa bagus kolektabilitas debitur sebelum mengajukan permohonan kredit. Jika kolektabilitas buruk, calon debitur tidak dapat melakukan permohonan kredit.
Dokumen Persyaratan
Sebelum mengecek di laman idebku.ojk.go.id, siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai jenis pelaku debitur. Mengutip laman ojk.go.id, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
1. Debitur Perseorangan
2. Debitur Badan Usaha
3. Debitur yang Meninggal Dunia
Cara Cek BI Checking Online
Berikut cara mengecek BI Checking secara online melalui aplikasi iDebku yang dikutip dari laman ojk.go.id:
ADVERTISEMENT
Apabila terdapat gangguan atau pertanyaan lebih lanjut mengenai iDebku, kamu dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui:
Demikian informasi mengenai BI Checking dan cara cek BI Checking yang bisa diikuti. Semoga bermanfaat.
(MQ)