Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek BI Checking Online dan Persyaratannya
8 Agustus 2024 14:35 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 20 September 2024 15:09 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), skor kredit dalam BI Checking terbagi menjadi lima kelompok, yaitu Kol 1 (Lancar), Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol 3 (Kurang Lancar), (4) Kol 4 (Diragukan), dan Kol 5 (Macet).
Jika skor kredit BI Checking sudah masuk tahap Kol 5 (Macet), kemungkinan besar pengajuan pinjaman, KPR, dan lainnya akan ditolak oleh pihak lembaga keuangan.
Syarat Cek BI Checking Online
Sebelum cek BI Checking online, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa persyaratan agar pengecekan berlangsung lancar. Mengutip dari laman resmi OJK, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.
Perseorangan untuk kepentingan debitur sendiri
Perlu diingat, permintaan BI Checking untuk perseorangan tak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Perseorangan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia
Persyaratan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia harus dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Badan Usaha
Pengecekan BI Checking untuk badan usaha hanya bisa dilakukan oleh pihak direktur. Selain itu, pemohon harus menyertakan beberapa dokumen berikut.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Offline Lewat SLIK OJK
Cara Cek BI Checking Online
Cara cek BI Checking online bisa dilakukan dengan mengakses laman idebku.ojk.go.id. Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, pemohon bisa menghubungi kontak layanan OJK melalui telepon di nomor 157, mengirimkan pertanyaan lewat email ke [email protected], atau pesan via WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
ADVERTISEMENT
(NDA)