Cara Cek BI Checking Online dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek BI Checking online sering kali dibutuhkan oleh para debitur. Pasalnya, lembaga keuangan hanya akan menyetujui pengajuan pinjaman para debitur yang skor kredit BI Checking-nya baik.
Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), skor kredit dalam BI Checking terbagi menjadi lima kelompok, yaitu Kol 1 (Lancar), Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol 3 (Kurang Lancar), (4) Kol 4 (Diragukan), dan Kol 5 (Macet).
Jika skor kredit BI Checking sudah masuk tahap Kol 5 (Macet), kemungkinan besar pengajuan pinjaman, KPR, dan lainnya akan ditolak oleh pihak lembaga keuangan.
Syarat Cek BI Checking Online
Sebelum cek BI Checking online, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa persyaratan agar pengecekan berlangsung lancar. Mengutip dari laman resmi OJK, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.
Perseorangan untuk kepentingan debitur sendiri
Perlu diingat, permintaan BI Checking untuk perseorangan tak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
Foto atau hasil pindaian dokumen identitas asli berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA (tidak fotokopi).
Foto selfie atau swafoto dengan memegang kartu identitas.
Foto selfie atau swafoto dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.
Perseorangan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia
Persyaratan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia harus dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut.
Foto atau hasil pindaian (scan) dokumen identitas asli pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Itu bisa berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
Swafoto atau selfie dari pihak ahli waris dengan memegang dokumen identitas.
Swafoto atau selfie dari pihak ahli waris dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.
Foto atau hasil pindaian (scan) Akta Kematian yang menerangkan kematian debitur.
Foto atau hasil pindaian (scan) Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau surat keterangan ahli waris yang menunjukkan hubungan kekeluargaan.
Badan Usaha
Pengecekan BI Checking untuk badan usaha hanya bisa dilakukan oleh pihak direktur. Selain itu, pemohon harus menyertakan beberapa dokumen berikut.
Foto atau hasil pindaian (scan) dokumen identitas asli direktur badan usaha yang bersangkutan. Itu berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.
Swafoto direktur yang mengajukan dengan memegang identitas diri.
Swafoto direktur dengan kertas berisi tanda tangan basah direktur yang bersangkutan.
Foto atau hasil pindaian (scan) NPWP badan usaha asli.
Foto atau hasil pindaian akta pendirian atau Anggaran Dasar Badan Usaha.
Foto atau hasil pindaian Anggaran Dasar Terakhir badan usaha
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Offline Lewat SLIK OJK
Cara Cek BI Checking Online
Cara cek BI Checking online bisa dilakukan dengan mengakses laman idebku.ojk.go.id. Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Buka situs idebku.ojk.go.id di peramban (broswer) ponsel atau PC.
Klik tombol Pendaftaran.
Masukkan data-data yang diminta, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas untuk mengecek ketersediaan layanan.
Lengkapi data registrasi seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor ponsel. Klik “Selanjutnya”.
Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai petunjuk yang tertera. Klik “Selanjutnya”.
Pastikan data dan dokumen yang diunggah sudah benar, lalu centang persetujuan.
Klik “Ajukan Permohonan”.
Setelah pendaftaran berhasil, nomor pendaftaran akan dikirim melalui alamat email yang telah didaftarkan.
Pemohon dapat mengecek status permohonan pada menu Status Layanan dengan mengisi nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan informasi debitur (iDeb) dan mengirimkan hasilnya melalui email.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, pemohon bisa menghubungi kontak layanan OJK melalui telepon di nomor 157, mengirimkan pertanyaan lewat email ke konsumen@ojk.go.id, atau pesan via WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
(NDA)
