Konten dari Pengguna

Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Logo OJK. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Logo OJK. Foto: OJK

Cara cek BI Checking secara online kini banyak dicari oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan viralnya cerita di media sosial Twitter tentang lima pelamar tidak lolos seleksi kerja lantaran hasil BI Cheking-nya berstatus kolektibilitas (Kol) 5.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito pun membenarkan bahwa permintaan BI Checking atau SLIK saat ini banyak digunakan sebagai salah satu persyaratan melamar pekerjaan oleh pemberi kerja.

"Jadi begini, sekarang memang banyak pemberi kerja yang meminta calon pegawainya bersih dari masalah keuangan, artinya SLIK-nya bersih dan tidak ada masalah dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan," kata Sardjito, dikutip dari kumparanBisnis.

Adapun pengecekan BI Checking kini sudah bisa dilakukan secara online, sehingga tidak perlu datang ke kantor OJK. Untuk mengetahui syarat dan cara cek BI Checking secara online, simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Cek BI Checking Secara Online

Ilustrasi menyiapkan persyaratan untuk cek BI Cheking secara online. Foto: Pexels

Sebelum cek BI Checking secara online, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa persyaratan agar tidak terjadi kendala saat proses pengecekan berlangsung. Mengutip dari laman resmi OJK, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

Perseorangan untuk kepentingan debitur sendiri

Perlu diingat, permintaan BI Checking untuk perseorangan tak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Foto atau hasil pindaian dokumen identitas asli berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA (tidak fotokopi).

  • Foto selfie atau swafoto dengan memegang kartu identitas.

  • Foto selfie atau swafoto dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.

Perseorangan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia

Persyaratan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia harus dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  • Foto atau hasil pindaian (scan) dokumen identitas asli pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Itu bisa berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

  • Swafoto atau selfie dari pihak ahli waris dengan memegang dokumen identitas.

  • Swafoto atau selfie dari pihak ahli waris dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) Akta Kematian yang menerangkan kematian debitur.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau surat keterangan ahli waris yang menunjukkan hubungan kekeluargaan.

Badan Usaha

Pengecekan BI Checking untuk badan usaha hanya bisa dilakukan oleh pihak direktur. Selain itu, harus dengan menyertakan beberapa dokumen berikut:

  • Foto atau hasil pindaian (scan) dokumen identitas asli direktur badan usaha yang bersangkutan. Itu berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.

  • Swafoto direktur yang mengajukan dengan memegang identitas diri.

  • Swafoto direktur dengan kertas berisi tanda tangan basah direktur yang bersangkutan.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) NPWP badan usaha asli.

  • Foto atau hasil pindaian akta pendirian atau Anggaran Dasar Badan Usaha.

  • Foto atau hasil pindaian Anggaran Dasar Terakhir badan usaha

Baca juga: Cara Cek BI Checking Offline Lewat SLIK OJK

Cara Cek BI Checking Secara Online

Ilustrasi sedang cek BI Checking secara online. Foto: Pexels

Cara cek BI Checking secara online bisa Anda lakukan dengan mengakses laman idebku.ojk.go.id. Setelah itu, Anda bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Buka situs idebku.ojk.go.id di broswer handphone atau PC.

  2. Klik tombol Pendaftaran.

  3. Masukkan data-data yang diminta, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas untuk mengecek ketersediaan layanan.

  4. Lengkapi data registrasi meliputi nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor ponsel. Klik “Selanjutnya”.

  5. Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai petunjuk yang tertera. Klik “Selanjutnya”.

  6. Pastikan data dan dokumen yang diunggah sudah benar, lalu centang persetujuan.

  7. Klik “Ajukan Permohonan”.

  8. Setelah pendaftaran berhasil, nomor pendaftaran akan dikirim melalui alamat email yang telah didaftarkan.

  9. Pemohon dapat mengecek status permohonan pada menu Status Layanan dengan mengisi nomor pendaftaran.

  10. OJK akan memproses permohonan informasi debitur (iDeb) dan mengirimkan hasilnya melalui email.

Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kontak layanan OJK melalui telepon di nomor 157, mengirimkan pertanyaan lewat email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

(NDA)