Konten dari Pengguna

Cara Cek BI Checking Sendiri dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 Juli 2023 11:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
clock
Diperbarui 24 Agustus 2023 8:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/Kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cek BI Checking sendiri penting dipahami apabila ingin mendapat informasi mengenai debitur. BI Checking atau yang sekarang lebih dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperlancar layanan keuangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut laman ojk.go.id, BI Checking bisa dimanfaatkan untuk memperlancar penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan industri keuangan.
Tidak hanya itu, BI Checking juga berfungsi untuk mengetahui skor kredit yang dimiliki oleh seorang debitur. Semakin baik skornya, maka semakin besar juga peluang bagi sang debitur untuk mendapat akses dari penyedia kredit.
Kini, pengecekan BI Checking sudah bisa dilakukan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor OJK. Untuk mengetahui syarat dan cara cek BI Checking sendiri, simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Cek BI Checking Sendiri

Ilustrasi cara mengecek SLIK OJK secara online. Foto: Pexels
Sebelum cek BI Checking sendiri, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa persyaratan agar tidak terjadi kendala saat proses pengecekan berlangsung. Mengutip dari laman resmi OJK, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Perseorangan untuk kepentingan debitur sendiri

Perlu diingat, permintaan BI Checking untuk perseorangan tak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Perseorangan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia

Persyaratan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia harus dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Badan Usaha

Pengecekan BI Checking untuk badan usaha hanya bisa dilakukan oleh pihak direktur. Selain itu, harus dengan menyertakan beberapa dokumen berikut:

Cara Cek BI Checking Sendiri

Logo OJK. Foto: OJK
Cara cek BI Checking sendiri bisa Anda lakukan dengan mengakses laman konsumen.ojk.go.id. Setelah itu, Anda bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kontak layanan OJK melalui telepon di nomor 157, mengirimkan pertanyaan lewat email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
(NDA)