Konten dari Pengguna

Cara Cek BSU di Pospay dan Syarat Penerimanya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas cara cek BSU di Pospay. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas cara cek BSU di Pospay. Foto: Pexels

Memahami cara cek BSU di Pospay sangat penting dilakukan bagi kalangan pekerja yang ingin memastikan statusnya. Akses informasi melalui aplikasi milik PT Pos Indonesia (Persero) ini memudahkan setiap individu dalam memantau perkembangan penyaluran dana.

Langkah pemeriksaan ini menjadi krusial agar seluruh calon penerima dapat menyiapkan segala dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Oleh sebab itu, mengetahui tahapan pemeriksaan status secara berkala akan memastikan proses verifikasi data berjalan lancar.

Syarat Penerima BSU

Ilustrasi memahami syarat penerima BSU. Foto: Pexels

Merujuk pada keterangan resmi yang dirilis oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, pemerintah menjamin penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada triwulan keempat tahun 2026.

Terdapat sekitar 13,3 juta tenaga kerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU. Sementara itu, alokasi anggaran yang disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjalankan program ini diproyeksikan mencapai Rp12 triliun.

Dukungan finansial tersebut bakal disalurkan untuk alokasi tiga bulan dalam satu kali proses pembayaran, dengan besaran Rp300 ribu per bulan. Hal ini menandakan bahwa setiap buruh yang memenuhi kualifikasi akan memperoleh dana tunai sejumlah Rp900 ribu.

Kendati demikian, pemerintah hingga kini belum mempublikasikan panduan operasional, kualifikasi calon penerima, maupun batas waktu pencairan dana BSU. Oleh sebab itu, seluruh pekerja diharapkan lebih berhati-hati terhadap berbagai kabar simpang siur yang beredar.

Mengacu pada mekanisme penyaluran tahun 2025, seluruh regulasi BSU ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berdasarkan payung hukum tersebut, berikut kualifikasi penerima BSU pada 2025:

  • Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Anggota aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di bawah naungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

  • Mempunyai pendapatan bulanan paling banyak senilai Rp3,5 juta.

  • Diutamakan bagi buruh yang tidak terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) pada bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Tidak berstatus selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI); maupun personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cara Cek BSU di Pospay

Pada periode tahun lalu, salah satu saluran informasi yang disediakan pemerintah untuk memantau status penerima BSU adalah aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia (Persero). Merujuk pada hal tersebut, berikut panduan untuk memeriksanya:

1. Unduh Aplikasi Pospay

Calon penerima bantuan dapat mengunduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store pada perangkat masing-masing. Proses pengunduhan ini memastikan masyarakat dapat mengakses aplikasi resmi untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

2. Pilih Opsi Bantuan Sosial

Setelah aplikasi terpasang, buka perangkat lunak tersebut dan arahkan tampilan layar menuju halaman masuk (login). Ketuk ikon huruf "i" di bagian pojok kanan bawah, kemudian pilih logo Bantuan Sosial yang terletak pada urutan kedua dari bawah.

3. Masukkan Data Diri

Pilih menu Bantuan Subsidi Upah pada layar, lalu masukkan 16 digit NIK secara teliti. Apabila nama tercantum dalam sistem, maka lanjutkan proses verifikasi dengan mengambil foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Isi Formulir

Lengkapi seluruh kolom formulir registrasi yang tersedia dengan data diri secara valid. Pastikan setiap informasi yang diketikkan sudah sesuai dengan keterangan asli pada KTP agar proses verifikasi berjalan lancar.

5. Simpan Kode QR

Jika seluruh tahapan dinyatakan berhasil, maka sistem akan otomatis menerbitkan kode QR khusus. Tunjukkan kode tersebut bersama KTP dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ketika mendatangi Kantor Pos terdekat untuk mengambil dana BSU.

Baca Juga: Rp900 Ribu Bantuan Apa? Ini Penjelasannya

(MDP)