Cara Cek dan Syarat Penerima BLT UMKM via Link BRI atau Banpres BPUM

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
8 Juni 2021 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bantuan BPUM/go-bizz.com
zoom-in-whitePerbesar
Bantuan BPUM/go-bizz.com
ADVERTISEMENT
Pihak Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan dana bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta kepada para pelaku UMKM yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Bantuan UMKM tersebut diberikan kepada masyarakat para pelaku UMKM yang membutuhkan melalui program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).
Program BPUM ini akan memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.
Apabila Anda ingin mengecek penerimaan BLT UMKM Rp 1,2, Anda dapat mengaksesnya melalui situs eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.
Masukan NIK KTP pada situs tersebut dalam pengecekan nama terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM. Bantuan ini akan dilakukan hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui Eform BRI:
1. Akses situs https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukan nomor KTP serta kode verifikasi
3. Klik Proses Inquiry
4. Kemudian akan muncul keterangan apakah nomor KTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Apabila tidak terdaftar, akan ditampilkan pemberitahuan “Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
ADVERTISEMENT
5. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima, Anda dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan cara mendatangi kantor BRI. Setelah itu, dapat segera dicairkan ke rekening.
Cek penerima BLT UMKM melalui BNI sebagai berikut:
1. Masuk ke situs http://banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP
3. Klik Cari
4. Akan ada pemberitahuan apakah Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Sementara, untuk syarat menjadi penerima BPUM adalah:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik atau E-KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau menerima bantuan dalam bentuk lain dari bank dan KUR
6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapay melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
ADVERTISEMENT