Konten dari Pengguna

Cara Cek DTSEN BPS untuk Lihat Status Desil Tingkat Kesejahteraan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas cara cek DTSEN BPS. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas cara cek DTSEN BPS. Foto: Pexels

Cara cek DTSEN BPS atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik dapat dilakukan dengan mudah. Masyarakat hanya perlu mengakses portal resmi yang disediakan pemerintah sebagai upaya untuk memeriksa status tingkat kesejahteraan atau desilnya.

Saluran bertajuk Cek DTSEN ini berfungsi untuk menyatukan berbagai basis data, seperti yang bersumber dari BPS, Kementerian Sosial (Kemensos), dan hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). DTSEN digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Cara Cek DTSEN BPS

Ilustrasi memahami cara cek DTSEN BPS. Foto: Pexels

Proses pemeriksaan DTSEN pada kanal yang dikelola BPS dapat dilakukan dengan hanya berbekal perangkat digital dan jaringan internet. Berikut panduannya:

1. Kunjungi Portal Cek DTSEN

Proses pemeriksaan diawali dengan mengakses portal resmi dtsen-form.bps.go.id melalui peramban (browser) pada perangkat yang digunakan. Masyarakat kemudian memilih menu “Lainnya” untuk memulai tahapan pencarian data kependudukan.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Langkah berikutnya adalah memasukkan 16 digit NIK beserta kode kombinasi huruf dan angka yang tertera pada layar sebelum menekan tombol “Cek Data”. Jika data terdaftar, maka sistem akan memunculkan notifikasi "NIK ditemukan pada basis data DTSEN".

3. Verifikasi Lanjutan

Pemeriksaan dilanjutkan untuk mengetahui status desil maupun pembaruan data yang tercatat dalam sistem. Pengguna dapat menekan tombol “Cek Desil” agar dapat melangkah ke tahap verifikasi identitas berikutnya.

4. Isikan Tanggal Lahir

Pengisian tanggal lahir dan kombinasi karakter keamanan di layar menjadi syarat akhir sebelum menekan kembali tombol “Cek Data”. Sistem secara otomatis menampilkan desil dari rentang 1 hingga 10 melalui notifikasi dengan keterangan "Tercatat berada pada Desil ...".

Desil Dilihat dari Apa?

Melansir laman Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kepulauan Bangka Belitung, desil merupakan tingkatan kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 kelompok.

Setiap kelompoknya mewakili 10 persen dari populasi rumah tangga secara berurutan. Pengelompokan desil memiliki makna tingkat kesejahteraan sebagai berikut:

  • Desil 1-4: kategori masyarakat miskin yang menjadi prioritas utama penerima bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako/Program Sembako, maupun Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi).

  • Desil 5: kategori masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah.

  • Desil 6-10: kategori ekonomi relatif stabil hingga menengah ke atas yang bukan merupakan prioritas penerima bansos.

Masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa aktivitas ekonomi yang terhubung melalui data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara otomatis menentukan posisi desil. Penempatan ke dalam kategori desil 6-10 dipengaruhi oleh 14 indikator utama berikut:

1. Indikator Aktivitas Perbankan dan Keuangan

  • Memiliki fasilitas kredit atau utang pada lembaga perbankan.

  • Memiliki saldo simpanan atau tabungan di atas Rp15 juta.

  • Tercatat memiliki simpanan emas pada lembaga Pegadaian.

  • Memiliki riwayat peminjaman pada layanan pinjaman online (pinjol), fitur PayLater, maupun lembaga keuangan mikro, seperti MeKar.

  • Terdapat anggota keluarga yang terdeteksi melakukan transaksi permainan judi online (judol).

2. Indikator Kepemilikan Aset

  • Kepemilikan kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor) lebih dari satu unit.

  • Kepemilikan tempat tinggal berkonstruksi mewah dan permanen.

  • Memiliki lebih dari satu dokumen sertifikat kepemilikan tanah.

3. Indikator Status Pekerjaan Anggota Keluarga

  • Terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pejabat negara.

  • Anggota keluarga dalam KK terdaftar sebagai pekerja sektor swasta atau pelaku wiraswasta formal.

  • Terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) kategori Penerima Upah (PU) atau pekerja formal.

4. Indikator Pendapatan dan Tingkat Konsumsi

  • Memperoleh penghasilan kumulatif yang berada di atas standar upah minimum kota/kabupaten (UMK).

  • Memiliki pengeluaran bulanan tinggi untuk penggunaan listrik bulanan atau kepemilikan perangkat gawai (gadget).

Baca Juga: DTSEN Triwulan 3 2026 Kapan Diumumkan? Ini Penjelasannya

(MDP)