Cara Cek KJP Plus Tahap II 2026, Jadwal Pencairan, dan Nominalnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tata cara cek KJP Plus Tahap II 2026 dapat dilakukan melalui saluran khusus yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dengan hadirnya platform digital, siswa maupun orang tua dapat memantau perkembangan terkini pencairan bantuan pendidikan ini.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan sosial (bansos) yang menyasar warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga kurang mampu.
Program ini diharapkan dapat memudahkan akses warga dalam menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Cara Cek KJP Plus Tahap II 2026
Adapun langkah-langkah untuk memeriksa status pencairan KJP Plus Tahap II 2026 sebagai berikut:
1. Kunjungi Portal JakEdu
Buka portal resmi JakEdu secara langsung melalui alamat tautan (link) edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/. Portal terpadu yang dikelola Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tersebut menyediakan layanan pemeriksaan data bantuan pendidikan secara mudah.
2. Temukan Menu KJP
Klik KJP, selanjutnya warga bisa menginput 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa pada kolom pencarian bansos KJP Plus yang telah disediakan. Pilih opsi KJP Tahap 2 Tahun 2026, kemudian tekan tombol Cek NIK guna memverifikasi data peserta didik.
3. Data Penerima Ditampilkan
Halaman akan memperlihatkan rincian informasi lengkap, mencakup nama murid, sekolah, cabang, sampai tanggal pemeriksaan.
Rincian status penerimaan turut dimuat secara transparan untuk memberikan kepastian perolehan bantuan bagi siswa.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap II 2026
Merujuk pada uraian Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta via akun Instagram @upt.p4op, pada Selasa, 28 Juli 2026, pemberian dana KJP Plus Tahap II diagendakan berlangsung mulai Jumat, 4 September 2026.
Sebagai acuan, berikut lini masa (timeline) lengkap KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dari fase pendataan hingga pencairan:
Pendaftaran via sekolah: Jumat, 24 Juli sampai Rabu, 5 Agustus 2026.
Verifikasi sekolah: Senin, 27 Juli sampai Rabu, 5 Agustus 2026.
Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Senin, 27 Juli sampai Jumat, 7 Agustus 2026.
Verifikasi oleh Disdik DKI Jakarta: Senin-Kamis, 10-13 Agustus 2026.
Penetapan daftar penerima lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta: Kamis, 13 Agustus sampai Kamis, 3 September 2026.
Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2026: Jumat, 4 September 2026.
Nominal KJP Plus Tahap II 2026
Nominal dana KJP Plus beraneka ragam menyesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status institusinya.
Di samping itu, peserta didik di Sekolah Gratis dan Sekolah Rakyat dapat mengajukan bantuan, tetapi hanya memperoleh biaya personal.
Siswa yang mengenyam pendidikan di madrasah atau sekolah negeri akan memperoleh biaya personal tiap bulan.
Sedangkan peserta didik pada madrasah atau sekolah swasta akan menerima biaya personal dan pembiayaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tiap bulannya.
Mengacu pada informasi dari Portal Pendaftaran KJP, berikut rincian besaran dana KJP Plus:
1. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
Sekolah atau madrasah negeri: biaya personal Rp250.000 per bulan.
Sekolah atau madrasah swasta: biaya personal Rp250.000 per bulan dan SPP Rp130.000 per bulan.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
Sekolah atau madrasah negeri: biaya personal Rp300.000 per bulan.
Sekolah atau madrasah swasta: biaya personal Rp300.000 per bulan dan SPP Rp170.000 per bulan.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
Sekolah atau madrasah negeri: biaya personal Rp420.000 per bulan.
Sekolah atau madrasah swasta: biaya personal siswa Rp420.000 per bulan dan SPP Rp290.000 per bulan.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Sekolah atau madrasah negeri: biaya personal Rp450.000 per bulan.
Sekolah atau madrasah swasta: biaya personal Rp450.000 per bulan dan SPP Rp240.000 per bulan.
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Paket A, B, atau C
Sekolah atau madrasah negeri: biaya personal Rp300.000 per bulan.
Sekolah atau madrasah swasta: biaya personal Rp300.000 per bulan.
6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)
Sekolah atau madrasah negeri: biaya personal Rp1.800.000 per semester.
Dana KJP Plus bagi siswa sekolah atau madrasah swasta: biaya personal Rp1.800.000 per semester.
Baca Juga: Format Surat Pernyataan KJP yang Perlu Diketahui dan Link Download
(MDP)
