Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek Kol BI Checking Secara Online dan Persyaratannya
25 Agustus 2023 14:24 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara cek Kol BI Checking secara online kini banyak dicari oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan viralnya cerita di media sosial Twitter tentang lima pelamar tidak lolos seleksi kerja lantaran hasil BI Cheking-nya berstatus kolektibilitas (Kol) 5.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito pun membenarkan bahwa permintaan BI Checking atau SLIK saat ini banyak digunakan sebagai salah satu persyaratan melamar pekerjaan oleh pemberi kerja.
"Jadi begini, sekarang memang banyak pemberi kerja yang meminta calon pegawainya bersih dari masalah keuangan, artinya SLIK-nya bersih dan tidak ada masalah dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan," kata Sardjito, dikutip dari kumparanBisnis.
Adapun pengecekan Kol BI Checking kini sudah bisa dilakukan secara online, sehingga tidak perlu datang ke kantor OJK. Untuk mengetahui syarat dan cara cek Kol BI Checking secara online, simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Cek Kol BI Checking Secara Online
Sebelum cek Kol BI Checking secara online, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa persyaratan agar tidak terjadi kendala saat proses pengecekan berlangsung. Mengutip dari laman resmi OJK, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Perseorangan untuk kepentingan debitur sendiri
Perlu diingat, permintaan BI Checking untuk perseorangan tak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Perseorangan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia
Persyaratan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia harus dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Badan Usaha
Pengecekan BI Checking untuk badan usaha hanya bisa dilakukan oleh pihak direktur. Selain itu, harus dengan menyertakan beberapa dokumen berikut:
Baca juga: Cara Cek BI Checking Offline Lewat SLIK OJK
Cara Cek BI Checking Secara Online
Cara cek Kol BI Checking secara online bisa Anda lakukan dengan mengakses laman idebku.ojk.go.id. Setelah itu, Anda bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kontak layanan OJK melalui telepon di nomor 157, mengirimkan pertanyaan lewat email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
ADVERTISEMENT
(NDA)