Konten dari Pengguna

Cara Cek Kol BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
25 Agustus 2023 14:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo OJK. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Logo OJK. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
Cara cek Kol BI Checking secara online kini banyak dicari oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan viralnya cerita di media sosial Twitter tentang lima pelamar tidak lolos seleksi kerja lantaran hasil BI Cheking-nya berstatus kolektibilitas (Kol) 5.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito pun membenarkan bahwa permintaan BI Checking atau SLIK saat ini banyak digunakan sebagai salah satu persyaratan melamar pekerjaan oleh pemberi kerja.
"Jadi begini, sekarang memang banyak pemberi kerja yang meminta calon pegawainya bersih dari masalah keuangan, artinya SLIK-nya bersih dan tidak ada masalah dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan," kata Sardjito, dikutip dari kumparanBisnis.
Adapun pengecekan Kol BI Checking kini sudah bisa dilakukan secara online, sehingga tidak perlu datang ke kantor OJK. Untuk mengetahui syarat dan cara cek Kol BI Checking secara online, simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Cek Kol BI Checking Secara Online

Ilustrasi menyiapkan persyaratan untuk cek BI Cheking secara online. Foto: Pexels
Sebelum cek Kol BI Checking secara online, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa persyaratan agar tidak terjadi kendala saat proses pengecekan berlangsung. Mengutip dari laman resmi OJK, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Perseorangan untuk kepentingan debitur sendiri

Perlu diingat, permintaan BI Checking untuk perseorangan tak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Perseorangan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia

Persyaratan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia harus dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Badan Usaha

Pengecekan BI Checking untuk badan usaha hanya bisa dilakukan oleh pihak direktur. Selain itu, harus dengan menyertakan beberapa dokumen berikut:

Cara Cek BI Checking Secara Online

Ilustrasi sedang cek BI Checking secara online. Foto: Pexels
Cara cek Kol BI Checking secara online bisa Anda lakukan dengan mengakses laman idebku.ojk.go.id. Setelah itu, Anda bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kontak layanan OJK melalui telepon di nomor 157, mengirimkan pertanyaan lewat email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
ADVERTISEMENT
(NDA)