Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cara Cek Nomor EFIN NPWP dengan Beragam Metode
15 Januari 2025 10:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
EFIN pajak ini berfungsi untuk melakukan transaksi perpajakan secara daring, baik untuk melapor atau membayar pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak harus menyimpan dengan baik nomor ini agar tidak hilang.
Nomor EFIN yang terlupa dapat menyebabkan aktivitas perpajakan tertunda. Berikut ini akan diuraikan beberapa cara cek nomor EFIN NPWP yang bisa dijadikan panduan oleh wajib pajak.
Cara Cek Nomor EFIN NPWP
Wajib pajak yang ingin mengecek nomor EFIN dapat melakukannya melalui beberapa metode di antaranya sebagai berikut.
1. Melalui M-Pajak
Salah satu cara mengetahui nomor EFIN adalah dengan mengakses aplikasi M-Pajak. Mengutip laman DJP, langkah-langkah yang bisa diikuti antara lain:
ADVERTISEMENT
2. Melalui Email
Cara lainnya yang bisa digunakan untuk mengecek nomor EFIN, yaitu dengan mengirimkan email. Sebelum itu, siapkan nomor NPWP, nama, alamat, serta email, dan nomor telepon saat pengajuan EFIN.
Selanjutnya, buat email baru dengan subjek "LUPA EFIN" dengan melampirkan data tersebut, lalu kirim ke alamat email [email protected]. Setelah semua informasi terverifikasi, wajib pajak akan mendapatkan email yang berisi informasi EFIN.
3. Melalui Telepon
Wajib pajak orang pribadi yang lupa dengan nomor EFIN juga bisa melakukan panggilan telepon Kring Pajak di nomor 1500200.
Selanjutnya petugas akan meminta wajib pajak menyebutkan NPWP dan konfirmasi data diri. Jika semua data terverifikasi, petugas akan memberikan informasi berupa nomor EFIN ke wajib pajak.
ADVERTISEMENT
3. Melalui Kantor Pajak
Cara paling umum untuk mendapatkan kembali nomor EFIN adalah dengan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Wajib pajak dapat mengunjungi kantor pajak dengan membawa dokumen seperti NPWP dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sampaikan ke petugas bahwa wajib pajak ingin mengetahui nomor EFIN. Petugas akan membantu memberi informasi terkait nomor EFIN.
(SA)