Konten dari Pengguna

Cara Cek NTPN Melalui DJP Online

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cek NTPN. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek NTPN. Foto: Unsplash

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor unik yang diberikan sebagai bukti pembayaran pajak, retribusi, atau penerimaan negara lainnya.

Setiap wajib pajak yang telah membayar pajak wajib menyimpan NTPN sebagai bukti sah yang nantinya digunakan dalam pelaporan pajak.

Oleh karena itu, cara cek NTPN penting dipahami oleh wajib pajak agar dapat melakukan konfirmasi pembayaran atau pelaporan pajak. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Mengenal NTPN

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, NTPN adalah nomor bukti pembayaran yang diberikan setelah wajib pajak membayar ke kas negara melalui bank persepsi atau lembaga penerima pajak.

NTPN terdiri dari 16 digit angka dan bersifat unik untuk setiap transaksi. Dengan memiliki NTPN, wajib pajak bisa memastikan bahwa pembayaran pajak atau kewajiban negara lainnya telah diterima dengan baik oleh pemerintah.

Jika NTPN tidak tercatat, pembayaran pajak yang dilakukan dianggap belum sah, dan ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Jadi, penting untuk mengecek NTPN untuk memastikan tak ada kesalahan dalam sistem pembayaran.

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak Terdaftar

Cara Cek NTPN

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

Wajib pajak yang tak bisa melihat NTPN dengan jelas pada bukti penerimaan bisa mengecek kode tersebut melalui situs DJP Online atau pajak.go.id. Berikut cara cek NTPN selengkapnya.

  1. Buka portal DJP Online melalui https://pajak.go.id/id. Lalu, klik “Masuk/Login”.

  2. Masukkan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK, kata sandi (password), dan kode keamanan sesuai yang tertera di gambar, kemudian klik “Login”.

  3. Setelah masuk/login, ada dua menu yang terpampang, yakni “konfirmasi dokumen” dan “konfirmasi NTPN”. Klik menu "konfirmasi NTPN".

  4. Sistem akan menampilkan beberapa menu yang bisa diisi. Klik opsi “Kode Billing”. Wajib pajak juga bisa langsung mengisi Kode Billing yang akan dicari pada kolom yang tertera untuk memudahkan pencarian. Setelah itu, klik “Cari”.

  5. Tunggu beberapa saat sampai hasil data pembayaran wajib pajak muncul pada layar. Wajib pajak bisa melihat kode NTPN yang terlihat dengan jelas. Salin kode NTPN tersebut dan simpan agar bisa disalin saat mengisi aplikasi E-SPT/E-Faktur.

(NDA)