Konten dari Pengguna

Tata Cara Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak Terdaftar

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
10 September 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi tata cara pembayaran pajak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tata cara pembayaran pajak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi setiap warga negara maupun badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak. Penyetoran pajak kini dapat dilakukan dengan mudah karena sistem pembayarannya tersedia secara elektronik.
ADVERTISEMENT
Tahap penyetoran pajak umumnya terdiri dua, yakni pembuatan kode billing dan pembayaran billing. Kode billing adalah kode pembayaran pajak yang akan diperoleh setelah wajib pajak memasukkan data transaksi perpajakan. Untuk mengetahui prosedur pembayaran pajak, simak tata caranya berikut ini yang bisa diikuti wajib pajak.

Tata Cara Pembayaran Pajak

Ilustrasi laman DJP Online. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mengutip dari laman DJP, pembayaran pajak secara elektronik berlaku untuk semua jenis pajak, kecuali pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
Data yang dibutuhkan dalam menyetorkan pajak, yakni kode billing. Kode ini dibutuhkan dalam pembayaran pajak dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia. Berikut tata cara bayar pajak yang bisa dijadikan pedoman bagi wajib pajak.
ADVERTISEMENT

1. Login ke DJP Online

Langkah pertama yang perlu dilakukan yakni membuka situs resmi DJP Online di www.pajak.go.id, kemudian login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang terdaftar.

2. Pilih Menu Bayar

Setelah berhasil masuk, pilih menu Bayar yang terletak pada halaman beranda DJP.

3. Pilih e-Billing

Pada menu Bayar, wajib pajak perlu mengklik menu e-Billing untuk mendapatkan kode billing yang diperlukan untuk membayar pajak.

4. Lengkapi Data yang Dibutuhkan

Wajib pajak akan diarahkan pada halaman berisi formulir Surat Setoran Elektronik. Isi data dengan benar yang meliputi NPWP, nama, alamat, jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, serta jumlah pajak yang akan disetorkan ke kas negara.

5. Klik Buat Kode Billing

Setelah semua data diisi lengkap, selanjutnya klik tombol Buat Kode Billing. Untuk melanjutkan proses, wajib pajak akan diminta untuk mengisi kode keamanan yang tertera di layar, lalu klik Submit.
ADVERTISEMENT

6. Cek Kembali Data

Periksa kembali kesesuaian informasi yang diberikan pada ringkasan data yang ditampilkan. Apabila semua data sudah benar, tekan tombol Cetak.

7. Cek Kode Biling

Setelah mengisi semua informasi, sistem akan memberikan kode billing yang dapat digunakan untuk melanjutkan pembayaran pajak.

8. Lakukan Pembayaran

Gunakan kode billing tersebut untuk membayar pajak melalui beberapa kanal pembayaran yang tersedia. Wajib pajak bisa membayar pajak lewat teller bank, ATM, Internet dan mobile banking, mesin EDC, maupun mini ATM.
(SA)