Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak Terdaftar
10 September 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi setiap warga negara maupun badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak . Penyetoran pajak kini dapat dilakukan dengan mudah karena sistem pembayarannya tersedia secara elektronik.
ADVERTISEMENT
Tahap penyetoran pajak umumnya terdiri dua, yakni pembuatan kode billing dan pembayaran billing. Kode billing adalah kode pembayaran pajak yang akan diperoleh setelah wajib pajak memasukkan data transaksi perpajakan. Untuk mengetahui prosedur pembayaran pajak, simak tata caranya berikut ini yang bisa diikuti wajib pajak.
Tata Cara Pembayaran Pajak
Mengutip dari laman DJP, pembayaran pajak secara elektronik berlaku untuk semua jenis pajak, kecuali pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
Data yang dibutuhkan dalam menyetorkan pajak, yakni kode billing. Kode ini dibutuhkan dalam pembayaran pajak dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia. Berikut tata cara bayar pajak yang bisa dijadikan pedoman bagi wajib pajak.
ADVERTISEMENT
1. Login ke DJP Online
Langkah pertama yang perlu dilakukan yakni membuka situs resmi DJP Online di www.pajak.go.id, kemudian login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang terdaftar.
2. Pilih Menu Bayar
Setelah berhasil masuk, pilih menu Bayar yang terletak pada halaman beranda DJP.
3. Pilih e-Billing
Pada menu Bayar, wajib pajak perlu mengklik menu e-Billing untuk mendapatkan kode billing yang diperlukan untuk membayar pajak.
4. Lengkapi Data yang Dibutuhkan
Wajib pajak akan diarahkan pada halaman berisi formulir Surat Setoran Elektronik. Isi data dengan benar yang meliputi NPWP, nama, alamat, jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, serta jumlah pajak yang akan disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Online dan Aktivasinya
5. Klik Buat Kode Billing
Setelah semua data diisi lengkap, selanjutnya klik tombol Buat Kode Billing. Untuk melanjutkan proses, wajib pajak akan diminta untuk mengisi kode keamanan yang tertera di layar, lalu klik Submit.
ADVERTISEMENT
6. Cek Kembali Data
Periksa kembali kesesuaian informasi yang diberikan pada ringkasan data yang ditampilkan. Apabila semua data sudah benar, tekan tombol Cetak.
7. Cek Kode Biling
Setelah mengisi semua informasi, sistem akan memberikan kode billing yang dapat digunakan untuk melanjutkan pembayaran pajak.
8. Lakukan Pembayaran
Gunakan kode billing tersebut untuk membayar pajak melalui beberapa kanal pembayaran yang tersedia. Wajib pajak bisa membayar pajak lewat teller bank, ATM, Internet dan mobile banking, mesin EDC, maupun mini ATM.
(SA)
Live Update