Cara Cek Penerima Bansos Beras 30 kg untuk Juli-September 2026 dan Syaratnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek penerima bansos beras 30 kg dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat. Keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memanfaatkan layanan daring (online) yang disediakan pemerintah maupun mendatangi langsung kantor penyelenggara yang ditunjuk.
Kehadiran layanan ini tentunya sangat memudahkan masyarakat, karena proses pemeriksaan kini menjadi jauh lebih praktis, cepat, dan hemat waktu. Dengan begitu, para penerima manfaat tidak perlu lagi kesulitan mendapatkan kepastian informasi terkait hak bantuan sosial (bansos).
Syarat Penerima Bansos Beras 30 kg
Berdasarkan laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk menambah program bantuan pangan beras selama tiga bulan. Penyalurannya 10 kilogram beras akan dimulai pada Juli 2026 kepada 33,24 juta penerima.
Program tersebut direncanakan mampu menyerap sekitar 1 juta ton cadangan beras pemerintah (CBP). Selain itu, bansos beras diharapkan dapat melindungi kelompok masyarakat paling rentan dari dampak fluktuasi harga pangan.
“Indonesia memasuki musim kemarau. Harga sembako tidak boleh naik dan rakyat tidak boleh disulitkan karena gejolak harga. Karena itu, pemerintah menambah bantuan pangan agar masyarakat yang paling rentan tetap terlindungi,” kata Zulhas dalam rapat koordinasi pangan di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Apabila merujuk pada laman Badan Pangan Nasional (Bapanas), maka bantuan pangan beras yang bersumber dari stok CBP telah terlaksana sejak awal 2023 dan dilanjutkan pada 2024.
Pada 2024, basis data penerimanya berasal dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Namun, P3KE, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kini telah terintegrasi menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN ini menjadi acuan data utama penyelenggaraan program pembangunan nasional, termasuk pemberian bansos dan pemberdayaan sosial.
Berdasarkan realisasi pada 2024, bansos beras 10 kilogram diberikan kepada beberapa kategori yang memenuhi syarat. Berikut rinciannya sebagaimana dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur:
1. Kategori Penerima
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako/Program Sembako.
KPM bayi di bawah usia lima tahun (balita) atau yang berisiko tengkes (stunting).
2. Syarat Penerima
Warga negara Indonesia (WNI).
Mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku.
Terkategori sebagai masyarakat miskin.
Bukan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) (sekarang DTSEN).
Cara Cek Penerima Bansos Beras 30 kg
Adapun proses pemeriksaan status penerima bansos beras 30 kilogram untuk triwulan ketiga (Juli-September) 2026 sebagai berikut:
1. Via Web
Kunjungi laman Cek Bansos Kemensos melalui tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK).
Isi kode huruf dan angka acak yang muncul di layar.
Tekan tombol Cari Data.
Selanjutnya, sistem akan menampilkan status dan periode pencairan bansos berdasarkan DTSEN.
2. Via Aplikasi
Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store (Android) atau App Store (Apple iPhone iOS).
Masuk akun (login) menggunakan alamat surel (email) Google (Gmail) atau Apple ID.
Pilih menu Cek Bansos di halaman beranda.
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
Isi nama lengkap sesuai dengan KTP.
Ketikkan angka hasil perhitungan di layar.
Tekan tombol Cari Data.
Selanjutnya, sistem akan menunjukkan status kepesertaan dan periode pencairan bansos berdasarkan DTSEN.
3. Via Kantor Dinas Sosial (Dinsos)
Datang ke kantor Dinsos setempat sambil membawa identitas diri, seperti KTP atau KK.
Sampaikan keperluan untuk cek penerima bansos beras 30 kg.
Baca Juga: Cara Dapat Bansos Beras 10 kg Juli 2026 dan Syaratnya
(MDP)
