Cara Dapat Bansos Beras 10 kg Juli 2026 dan Syaratnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami cara dapat bansos beras 10 kg Juli 2026 perlu dilakukan oleh masyarakat yang merasa berhak menerima. Hal ini penting agar salah satu stimulus ekonomi ini dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi rumah tangga yang membutuhkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pemerintah memutuskan menambah program bantuan pangan beras selama tiga bulan sebagai langkah antisipatif menghadapi musim kemarau dan potensi fluktuasi harga.
Penyalurannya akan dilakukan mulai Juli 2026 dengan alokasi sebesar 10 kilogram beras per bulan kepada 33,24 juta penerima bantuan pangan. Program ini diproyeksikan menyerap sekitar 1 juta ton cadangan beras pemerintah (CBP).
Syarat Dapat Bansos Beras 10 kg Juli 2026
Melansir laman Badan Pangan Nasional (Bapanas), bantuan pangan beras 10 kilogram merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari CBP yang dikelola oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).
Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Program bantuan sosial (bansos) pangan beras telah terlaksana sejak awal 2023 dalam dua tahap dan dilanjutkan pada 2024. Basis data penerima yang digunakan pada 2024 adalah dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Namun, P3KE, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kini telah terintegrasi menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN ini menjadi sumber data utama penyelenggaraan program pembangunan nasional, termasuk pemberian bansos dan pemberdayaan sosial.
Adapun mengacu pada laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, terdapat beberapa syarat dan kategori penerima bansos beras 10 kilogram pada 2024, meliputi:
1. Kategori
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako/Kartu Sembako.
Keluarga penerima manfaat (KPM) bayi berusia di bawah lima tahun (balita) atau yang berisiko tengkes (stunting).
2. Syarat Penerima
Warga negara Indonesia (WNI).
Mempunyai kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Terkategori sebagai masyarakat miskin.
Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) (sekarang DTSEN).
Cara Dapat Bansos Beras 10 kg Juli 2026
Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan pangan beras 10 kilogram periode Juli-September 2026 dapat mengusulkan diri. Proses usulan dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online).
1. Offline
Untuk mengusulkan diri sendiri, calon penerima bansos beras 10 kilogram perlu mendatangi kantor kelurahan atau desa sesuai dengan domisili. Selanjutnya, perangkat kelurahan atau desa akan menanyakan lebih lanjut kesesuaian kriteria penerima bansos.
Apabila dinilai memenuhi syarat untuk menjadi calon penerima, maka pemohon akan diminta melengkapi beberapa dokumen. Selanjutnya, petugas akan melakukan proses verifikasi agar dapat diusulkan dalam pencatatan DTSEN hingga menjadi penerima program bansos.
2. Online
Mengacu pada unggahan akun Instagram Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatinkesos), Kemensos, @pusdatinkesos, proses usulan calon penerima bansos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store (pengguna Android) atau App Store (pengguna Apple iPhone iOS).
Masuk akun (login) menggunakan surel (email) Google (Gmail) atau Apple ID.
Pilih menu Usulan.
Tekan tombol Tambah Usulan.
Selanjutnya, masukkan nomor KK dan nomor induk kependudukan (NIK).
Tekan tombol Cek Usulan.
Apabila NIK belum terdata dalam DTSEN, maka pemohon dapat mengusulkan diri ke kantor kelurahan/desa atau Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota.
Baca Juga: Daftar Bansos Juli 2026, PKH, BPNT, hingga Bantuan Pangan Beras 10 kg
(MDP)
