Cara Cek Penerima Bantuan PIP November 2024

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah pada siswa dari keluarga kurang mampu untuk membiayai kebutuhan pendidikan. Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai yang nominalnya berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Pada November 2024, pemerintah kembali menyalurkan bantuan ini. Untuk mengetahui apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, berikut cara mengeceknya dengan mudah.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP November 2024
Kebijakan pencairan PIP untuk siswa tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Mengacu pada peraturan tersebut, pencairan termin tiga berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024. Adapun penyaluran dana dilakukan secara bertahap sesuai jadwal sekolah masing-masing.
Dengan demikian, setiap sekolah bisa menerima dana PIP di waktu yang berbeda-beda, tetapi berada dalam periode waktu penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.
Orang tua/wali murid atau siswa yang ingin mengecek status penerimaan bantuan PIP dapat melakukannya secara daring dengan mengakses laman SIPINTAR di PIP Kemendikbud. Berikut langkah-langkahnya.
Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id melalui peramban di ponsel pintar atau laptop.
Pada halaman beranda akan muncul kolom Cari Penerima PIP.
Masukkan data yang diminta seperti NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Masukkan jawaban dari kode keamanan yang ditampilkan.
Setelah semua kolom terisi, klik Cek Penerima PIP.
Informasi status peserta penerima PIP akan muncul di layar, beserta besaran bantuan dan jadwal pencairan dana.
Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus untuk Sekolah dan Persyaratannya
Besaran Bantuan PIP November 2024
PIP dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui rekening siswa. Tujuannya untuk mendukung kebutuhan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, buku, hingga biaya lainnya.
PIP diperuntukan bagi anak berusia 6 tahun hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Bantuan PIP diberikan ke peserta didik penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama dengan rincian besaran sebagai berikut:
Siswa Tingkat SD/SDLB/Paket A
Kelas II hingga V: Rp450.000 per tahun
Kelas 1 dan VI: Rp225.000 (setengah periode)
Siswa Tingkat SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas VII dan IX: Rp375.000 (setengah periode)
Siswa Tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Kelas XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas X dan XII: Rp900.000 (setengah periode)
(SA)
